MINAHASA, SULUTPOST – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap DM (19) Warga Wengkol, Senin (14/8/2023) sekira pukul 23:30 Wita.
Terduga pelaku ditangkap karena melakukan tindakan kriminal terhadap AK (16) tahun, warga Kelurahan Luaan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Jesly Hinonaung, melalui Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, menjelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penikaman di Kelurahan Luaan, tim segera bergerak mencari terduga pelaku.
Berdasarkan informasi, terduga pelaku merupakan warga kelurahan Wengkol, Tim Resmob bergerak mencari keberadaan dan menangkap pelaku.
“Terduga pelaku inisial JR, berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, terduga pelaku telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk di lproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (**/Wil Wongkar)