Poppy Paramata: Penyidik Di Minta Tidak Mengulur Waktu Proses Gelar Perkara

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penyelidikan atas hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh salah satu nasabah (Debitur) Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, an: Olil Paramata (Alm), sampai saat ini belum digelar perkara.

Pasalnya, penanganan atas kasus yang dilaporkan oleh Poppy Paramata (Pelapor), yang diketahui sudah memasuki 10 bulan itu, kabarnya masih seputar penyelidikan saja dan belum naik tahap penyidikan hingga Agustus 2023 saat ini.

Poppy Paramata (Pelapor), kepada awak media Kamis 17 Agustus 2023, menyampaikan, di minta penyidik jangan memperlambat proses penanganan atas perkara yang sudah dilaporkan sejak 23 November 2022 lalu.

“Penyidik diminta tidak mengulur waktu, apa lagi masalah yang dilaporkan itu rensa waktunya sudah 10 bulan,” ujar Poppy Paramata.

Dirinya juga mempertanyakan kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara ( Sulut ), apakah memang proses penyelidikan atas laporan masyarakat, harus memakan waktu begitu lama, baru kemudian naik tahap penyidikan.

“Laporan yang kami layangkan selaku ahli waris (Pelapor) dari nasabah Olil Paramata (Alm), sudah masuk 10 bulan masih seputar pemeriksaan saksi, dan belum dilakukan gelar perkara, ada apa?”tanya Poppy Paramata.

Dirinya menduga, penyelidikan atas kasus yang dilaporkannya tersebut, terkesan sengaja di perlambat oleh penyidik. padahal kata Poppy, sudah puluhan orang yang di periksa oleh penyidik terkait masalah hilangnya beberapa surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan oleh orang tua nya an:Olil Paramata, di BSG sejak tahun 1989 lalu.

“Pihak BSG sudah jelas mengakui bahwa beberapa SHM yang dilaporkan oleh kami (Ahli Waris-red) tercecer, dan berakhir BSG katakan hilang, belum pula pengakuan BSG ini di perkuat dengan bukti tanda lapor kehilangan yang BSG Buat di Polres Kotamobagu dan proses pembuatan laporan tanda kehilangan itu nanti dilakukan mereka (BSG-red) pada tahun 2022, dimana pada saat masalah ini telah dituntut berkali-kali oleh ahli waris,”bebernya.

Poppy berharap, Bapak Kapolda Sulawesi Utara, bisa melihat persoalan ini, sehingga tingkat kepercayaan kami selaku masyarakat yang mencari keadilan hukum tidak hilang seperti jaminan sertifikat yang dihilangkan oleh BSG dan belum di kembalikan kepada nasabah maupun kami selaku ahli waris.

“Setau kami proses penyelidikan itu ada batasan waktu maupun kualifikasi kasusnya terbagi, diantaranya penyelidikan kasus ringan, sedang, berat. dan berat sekali. tapi anehnya, hampir mendekati setahun ini penyidik masih saja seputar penyelidikan dan belum digelar perkara, Doa kami semoga penyidik tidak masuk angin dan tetap sehat menjalankan tugas yang diberikan oleh negara,”harap Poppy Paramata.

Terpisah, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ), ketika di konfirmasi terkait perkembangan terakhir atas masalah tersebut. dirinya menjawab, bahwa penanganan atas perkara yang dilaporkan masih berproses.

” Masih on proses,” jawab Kasubdit Perbankan singkat pada awak media.

Disinggung apakah dalam perkara yang ditangani penyidik tersebut, penyidik sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ditegaskan Kasubdit perbankan bahwa mereka (Penyidik) sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sudah”. tandasnya.

Sayangnya, Ketika ditanya kapan masalah yang dilaporkan oleh ahli waris ini akan di gelar perkara? menariknya pertanyaan awak media tersebut, sampai saat ini belum perna di respon oleh Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Perlu diketahui, bergulirnya kasus yang menyeret Bank SulutGo ( BSG ) Cabang Kotamobagu ini sebagai terlapor berawal laporan dari ahli waris, yakni anak kandung dari nasabah an: Olil Paramata (Alm), pada tanggal 23 November 2022 lalu.

Hal ini berdasarkan laporan polisi Dengan nomor : STTLP:602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. 23 November 2022.

Pun begitu, data yang berhasil dikantongi awak media, bilamana total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sebanyak 7 (Tujuh) buah surat berharga yang diagunkan (Jaminan) pada pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di tahun 1989. sebagai berikut:

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

Dari 7 (Tujuh) buah jaminan yang diagunkan oleh nasabah ini, baru 1 Jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) yang kemudian sudah di kembalikan oleh BSG pada saat nasabah melakukan pelunasan di tahun 1994. yaitu, SHM No.141 Kelurahan Mogolaing dan sudah di roya.

Sementara itu untuk sisa 6 (Enam) jaminan lainnya, sampai saat ini belum di kembalikan oleh BSG kepada ahli waris dari nasabah Olil Paramata (Alm).

Menariknya pula, Aset yang tercantum dalam jaminan sertifikat yang belum di kembalikan oleh BSG kepada nasabah maupun ahli waris tersebut, nyatanya sudah dikuasai oleh orang lain.

Sementara awalnya Branch Manager BSG Cabang Kotamobagu, mengatakan kepada ahli waris maupun awak media ketika mengkonfirmasi masalah ini, bahwa beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan itu ‘Hilang”. Nah,,Kalau Hilang, lantas kok bisa aset yang ada dalam sertifikat itu sudah di kuasai orang lain?.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *