Minahasa, sulutpostonline.id – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Hukum Tua (Kumtua) Desa Tountimomor Orni Kaseger dan isterinya Elvi Rompis, akhirnya menemukan titik terang.
Memakan waktu panjang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tondano, akhirnya Hakim menyatakan Orni Kaseger dan Isterinya Elvis Rompis terbukti tidak bersalah.
“Sehingga hak-haknya akan dikembalikan dan biaya perkara ditanggung oleh Negara,” kata hakim beberapa waktu lalu.
Mendengar pernyataan yang dibacakan hakim tersebut, Orni Kaseger langsung bersujud di lantai ruang sidang.
Sama seperti Orni Kaseger, sang isteri Elvis Rompis yang menjalani sidang putusan terkait hal yang sama dinyatakan hakim tidak bersalah.
Sidang putusan pun berakhir, pasangan suami isteri Orni Kaseger dan isterinya Elvi Rompis tak dapat menahan haru, satu persatu keluarga yang menyaksikan sidang tersebut menghampiri dan mereka pun saling berpelukan diiringi isak tangis bahagia.
Dengan wajah berseri, Orni Kaseger bersama isterinya Elvis Rompis meninggalkan Pengadilan Negeri Tondano untuk kembali ke rumahnya di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat.
Sambil menyalami warga, Orni Kaseger tak henti -hentinya mengcap sukur kepada Tuhan Dia percaya bahwa apa yang dialaminya itu merupakan suatu ujian, agar dirinya senantiasa bersandar pada Tuhan.
Diketahui, kasus kepemilikan tanah itu, mencuat di media pada 30 Mei 2022, berawal saat pemilik lahan Mathilda Diamare kaget lantaran kavling yang dijual kepada Wildy Tuju, ternyata ada surat kepemilikan lain.
Namun hal itu dibantah, Hukum Tua Desa Tountimomor Orni Kaseger menjelaskan bahwa permasalah lahan tersebut hanya salah pengertian saja. (**/Alo).