MANADO,SULUTPOST- Ratusan warga Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Senin 21 Agustus 2023, menggelar aksi damai, tepatnya di depan Markas Besar Polda Sulawesi Utara.
Aksi tersebut dimulai pada pukul: 11:30 Wita, yang di pimpin oleh Koordinator Lapangan ( Korlap ) Tommy Maringka dan Hendra Mamonto selaku Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong-red).
Buntut digelarnya aksi damai oleh ratusan warga Desa Pangian Barat ini, tidak lain menyangkut ketidakpuasan warga terkait persoalan laporan dugaan penggelapan dana tabungan berkisar Rp 1,1 Miliar, yang kabarnya sudah ada penetapan tersangka, tapi belum dilakukan penahan sampai saat ini.
Warga (Korban-red) mendesak dan menuntut bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto S.H,M.H, untuk tegas dalam penanganan hukum atas masalah yang dilaporkan tersebut.
Pada aksi damai tersebut, ada 5 (Lima) tuntutan yang disuarakan oleh ratusan warga (Korban-red), sebagai berikut:
1. Meminta Bapak Kapolda Sulut untuk segera menangkap oknum Polisi inisial DK alias Dik dan istrinya inisial EB alias Elvi , atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tabungan masyarakat Desa Pangian Barat.
2. Meminta kepada bapak Kapolda Sulut untuk pecat oknum polisi inisial DK alias Dik dari anggota kepolisian Polda Sulut
3.Meminta Kapolda Sulut untuk bertindak tegas terhadap oknum polisi inisial DK alias Dik karena menciderai nama baik institusi Polri di Sulawesi Utara dan bertentangan dengan visi dan misi kepolisian untuk melayani dan mengayomi masyarakat.
4. Kami masyarakat desa Pangian Barat yang menjadi korban penipuan oleh oknum Polisi insial DK dan istrinya inisial EB alias Elvi, meminta dana tabungan kami dikembalikan
5. DK dan istrinya EB yang merupakan kepala desa kami, tidak layak untuk menjadi pemimpin karena telah melakukan penipuan kepada kami (Korban) selaku masyarakatnya sendiri.
Sementara itu, Koordinator Lapangan ( Korlap ) Tommy Maringka di dampingi Ketua Ormas LAKI Bolmong pada awak media menyampaikan, diminta Kapolda Sulut harus tegas dan oknum pelaku atas dugaan penggelapan dan penipuan segera ditangkap dan di proses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Tommy Maringka, persoalan ini sudah lama dilaporkan di Polda Sulut dan sudah ada penetapan tersangka kepada oknum anggota Polisi tersebut dalam laporan kode etik. tapi anehnya, bersangkutan belum di tahan.
“Harapan kami lewat aksi hari ini adalah menutut ketegasan Bapak Kapolda Sulut dalam penegakan hukum serta mencari keadilan dalam penaganan perkara tersebut,” tandas Kordinator aksi Tommy Maringka.
Terpisah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Siahaan,S.H.M.H. ketika di konfirmasi awak media Senin 21 Agustus 2023, menyampaikan bahwa persoalan yang dilaporkan masih berproses.
Ditegaskannya, bahwa masalah yang dilaporkan masih tahap lidik dan belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Ditreskrimum Polda Sulut.
Disinggung menyangkut 5 (Lima) point tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi. apa tanggapan dan tindak lanjut dari Polda Sulut.
Dirinya menjawab, masalah proses hukum tetap berjalan dalam waktu 2-3 minggu sudah ada kepastian hukum perkara tersebut.
Selanjutanya Kata Ditreskrimum, masalah anggota suami sang adi sudah diproses dan segera dilaksanakan sidang disiplin atau kode etik.
Dan masalah sangadi diarahkan ke Bupati Bolmong yang berwewenang untuk mencopot sangadi jika terbukti bersalah. pungkasnya.
(Lucky Lasabuda)