Sangihe- Pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II B Tahuna kembali mengingatkan kepada penumpang kapal laut dari pelabuhan Nusantara Tahuna ke Manado atau sebagainya untuk tidak membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) di atas kapal.
Hal ini ditegaskan kepala Kantor UPP Kelas II B Tahuna, Golfried Balirangen melalui Koordinator Sosial Media Responden Tim (SMRT) Meifrid Palanewen saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023) terkait adanya penyitaan minyak tanah beberapa kali di atas kapal penumpang.
“Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan itu tidak bisa memuat BBM di atas kapal. Tapi apabila penumpang itu kedapatan membawa maka pihak pelabuhan akan mengamankan untuk BBM tersebut,”tegas Palanewen.
Lanjut Palanewen, BBM yang telah diamankan nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat yang memiliki dan menyatakan bahwa dia yang membawa BBM tersebut.
“Saat ini kurang lebih ada 3700 liter yang kami sita di atas kapal, tetapi sampai saat ini pihak Pelabuhan tidak mendapatkan data kepemilikan BBM tersebut. Jadi dari pihak Pelabuhan akan memberikan dan melakukan sesuai dengan prosedur yang ada di UPP Kelas ll B Tahuna,”katanya.
“Dan prosesnya nanti akan dilakukan oleh PPNS dari UPP Tahuna. Nantinya dari PPNS UPP Tahuna yang akan menyerahkan apa itu akan diserahkan ke bagian ekonomi atau ke Kepolisian atau ke Kejaksaan,” Sambungnya.
Dia berharap, masyarakat jangan membawa BBM di atas kapal untuk keselamatan pelayaran.
“Jadi harapan dari kami untuk masyarakat kalau bisa jangan membawa BBM di atas kapal untuk kepentingan kita bersama keselamatan pelayaran yang ada, karena nantinya sepercik api bisa membahayakan untuk keselamatan pelayaran,” pungkasnya.(Wan)