Devi Kemor Sesalkan Pengrusakan Baliho Ucapan HUT RI ke 78

Headline Hukrim Terkini Terpopuler

 

Minahasa, sulutpostonline.id -Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg DPR RI Rivel Ngantung dari Partai Gerindra di duga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab saat di pasang di seputaran Taman Good Bles Tondano Minahasa.

“Kami sangat sesalkan tindakan orang tak bertanggungjawab merusak baliho atau alat peraga kampanye kami, apalagi baliho itu merupakan baliho ucapan Kemeedakaan RI ke 78 tahun 2023.” Ungkap Rivel.

Menurut Rivel lagi, dugaan kuat pengrusakan baliho tersebut di lakukan saat pemugaran taman god bless beberapa waktu lalu.

“Sangat disayangkan saya sebagai putra daerah yang ingin berjuang untuk kepentingan daerah kedepan, baru baliho saja sudah dirusak, kalau memang ada pemugaran lokasi kerja yah balihonya di simpan dan hubungi pihak kami nanti tim kami yang akan menurunkannya, bukan dirusak seperti itu” tegas Rivel dikediamannya 26/08/2023.

Terpisah, saat media ini melakukan komfirmasi ke petugas jaga di lokasi pekerjaan menyatakan kalau mereka tidak tahu siapa yang melakukan pengrusakan baliho tersebut.

“Torang cuma ba jaga, torang nintau tu masalah baliho yg rusak itu, jangan sampu ada orang laeng kong dorang kasè rusak malam malam” jelas petugas tersebut yang tak mau namanya dikorankan.

Sementara itu tim hukum Devi Kemor dari Bacaleg Rivel Ngantung mengatakan, bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” tegas Kemor.

Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Alo Thayeb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *