KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan molornya gelar perkara atas Penyelidikan terkait hilangnya beberapa jaminan yang di agunkan oleh nasabah (Debitur) An: Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Kotamobagu (BSG), yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, pada 23 November 2022 lalu di Polda Sulawesi Utara ( Sulut ), menuai pertanyaan.
Poppy Paramata, anak kandung dari nasabah Olil Paramata (Alm), kepada awak media, mendesak penyelidikan atas apa yang dilaporkan bisa segera di gelar perkara dan tidak di ulur panjang.
Menurutnya, Laporan atas jaminan beberapa surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank SulutGo Kotamobagu, dalam pinjaman kredit di tahun 1989 silam sudah LUNAS, dan sampai saat ini dari 7 SHM yang di agunkan ( Dijaminkan-red) baru 1 SHM yang sudah di kembalikan oleh pihak Bank Saat itu. yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing.
Sementara untuk sisa beberapa SHM lainnya yang berjumlah 6 Sertifikat lagi, masih berada di bank dan belum perna di serahkan atau di kembalikan kepada nasabah maupun ahli waris ( Pelapor ).
“Pak ada 7 (Tujuh) Sertifikat yang di agunkan pada saat itu, dan dari 7 sertifikat tersebut, baru 1 yang sudah di kembalikan di tahun 1994 saat dilunasi. sisanya kata bank, masih akan di cari alias tercecer, belakangan mereka ( Bank-red ) katakan bahwa beberapa sertifikat yang dijaminkan itu telah hilang,”beber ahli waris Poppy Paramata, Rabu 5 Juli 2023.
Lanjutnya menegaskan, Penyidik diminta jangan memperpanjang waktu penyelidikan. Sebab, sudah memasuki 9 Bulan masalah yang dilaporkan masih seputar pemeriksaan saksi dan belum naik tahap penyidikan.
“Yang saya laporkan bukan aset yang dikuasai oleh orang lain, melainkan yang dilaporkan adalah beberapa Jaminan sertifikat yang di HILANGKAN serta tidak di kembalikan oleh bank selama 29 tahun berjalan, dan berakhir bank katakan bahwa beberapa jaminan yang di agunkan itu telah hilang,” tegas Poppy.
Dikatakan Poppy, Urusan aset (Tanah) yang tercantum dalam beberapa Sertifikat tersebut, bahwa menurut kabar sudah di kuasai oleh orang lain, itu adalah tanggungjawab pihak bank. Sebab, Sertifikatnya masih di tangan bank SulutGo Kotamobagu dan belum mereka kembalikan.
“Kami menduga terkesan penyidik memperlambat proses penyelidikan, apa lagi Sudah memasuki 9 bulan masalah yang saya laporkan tersebut tak kunjung di gelar oleh penyidik. padahal semua dukungan bukti sudah kami sampaikan dan pihak bank juga sudah mengakui bahwa sertifikat itu telah ‘HILANG’,”ujarnya.
“Pinjaman kreditnya dilakukan pada tahun 1989, dan pada tahun 1994 kredit tersebut sudah di lunasi oleh nasabah Olil Paramata. tapi heranya kata Poppy, ada lagi lanjutan kredit di tahun 1996 sampai dengan 2014, yang menggunakan nama nasabah (Olil Paramata), namun yang melunasi kredit bukan lagi nasabah, melainkan orang lain yaitu, Idje Makarewa. padahal orang tua kami sudah meninggal sejak tahun 2010.”ungkapnya.
Terpisah Kasubdit Perbankan Polda Sulut ketika di konfirmasi awak media menyebutkan nanti akan di kirim Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kepada pelapor.
“Walailumsalaam, nanti saya kirimkan perkembanganya lewat sp2hp ya,”jawab Kasubdit.
Disinggung sudah berapa banyak ketambahan orang yang di periksa oleh penyidik atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris terkait BSG tersebut. sayangnya Kasubdit perbankan belum menjawab pertanyaan awak media itu.
Diketahui berdasarkan UU RI tentang Hukum Acara Pidana, menurut pasal 31, terkait Penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu.
Batas waktu yang dimaksud, adalah Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut:
a. Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari
b. Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari
c. Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari
d. Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari
(Lucky Lasabuda).