KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris dari salah satu nasabah Bank SulutGo Kotamobagu. yakni, Poppy Paramata, beberapa hari yang lalu ‘Murka’ tuntut 6 jaminan sertifikat yang dijaminkan orang tuanya di kembalikan oleh BSG.
Kemarahan ahli waris tersebut terjadi tepatnya di depan kantor Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, pada Senin 11 September 2023 kemarin.
Tidak hanya itu saja, kekesalan ahli waris ini juga, di sebabkan kasus yang dilaporkannya sejak 23 November 2022 lalu, tak kunjung di gelar oleh penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.
Ahli waris Poppy Paramata (pelapor) pada awak media, Senin 18 September 2023, menyampaikan, jika persoalan yang dilaporkannya tersebut tak kunjung di gelar oleh penyidik, maka dirinya bersama Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), akan menggelar demo Jilid II di Kantor Polda Sulut, OJK Manado, serta Bank SulutGo Pusat.
“Saya heran sudah 11 bulan masalah yang dilaporkan masih seputar penyelidikan. padahal kata ahli waris, baik pegawai BSG sudah di periksa, pegawai BPN di tiga wilayah di BMR sudah di periksa, dan orang-orang yang menguasai aset (tanah) yang tercantum dalam SHM pun sudah juga di periksa serta beberapa saksi-saksi lainnya,”beber ahli waris.
Dirinya berharap Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto SH,MH, dapat menseriusi laporan yang tak kunjung tuntas tersebut dan segera dilakukan gelar perkara atas laporan hilangnya 6 buah jaminan yang diagunkan di BSG.
“Harapan kami masalah yang dilaporkan bisa secepatkan di gelar, agar dapat di ketahui siapa saja yang terseret dalam pusaran hilangnya 6 jaminan sertifikat milik orang tua kami di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu,” harap Poppy Paramata (pelapor).
Tambahnya, Sudah 29 tahun sisa 6 buah jaminan yang diagunkan, sampai dengan tahun 2023 ini, belum BSG kembalikan, dengan alasan hilang.
“Kami menuntut tanggungjawab BSG serta kerugian kami selama 29 tahun sisa jaminan itu tak kunjung di kembalikan,”pungkas ahli waris Poppy Paramata.
Sayangnya Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, sampai berita ini naik tayang, belum juga merespon konfirmasi dari awak media terkait perkembangan hasil penyelidikan yang berjalan.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang di kantongi awak media, di tahun 1989 nasabah an: Olil Paramata melakukan pinjaman kredit di BSG Kotamobagu yqng dahulu di sebut Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD-Sulut) sebesar Rp 24 juta rupiah, dengan menjaminkan 7 (tujuh) buah Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pada tahun 1994, kabarnya nasabah tersebut sudah menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi kredit pinjamannya. namun, dari 7 buah jaminan sertifikat yang diagunkan, baru 1 (satu) jaminan yang sudah di kembalikan oleh BSG saat itu. yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing.
Sementara itu, untuk sisa 6 (enam) buah jaminan lainnya, belum di kembalikan hingga saat ini, dimana jawaban pihak BSG bahwa sisa jaminan lainnya tercecer dan belakangan BSG katakan sudah hilang dan BSG siap bertanggungjawab dengan mengganti sertifikat yang baru.
Begitu pun, merujuk pada Undang-Undang (UU) Perbankan No 10 Tahun 1998, Perubahan Tentang UU No 7 Tahun 1992., Pasal 49 Menyebutkan:
Anggota Dewan Komisaris, Direksi/Pegawai Bank Yang Dengan Sengaja:
a. Membuat atau menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu,
b. Menghilangkan atau Tidak Memasukan atau Menyebabkan Tidak Dilakukan Pencatatan,
c. Mengubah, Mengaburkan, Menyembunyikan, Menghapus, atau Menghilangkan, Adanya Suatu Pencatatan….,Atau Dengan Sengaja Mengubah, Mengaburkan, Menghilangkan, Menyembunyikan/Merusak, Catatan Pembukuan Tersebut, dalam Pembukuan, Laporan, Dokumen, Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Transaksi, Rekening Suatu Bank,
Diancam Dengan Pidana Penjara Minimal 5 Tahun, Maksimal 15 Tahun, Serta Denda Minimal 100 Miliar dan Maksimal 200 Miliar.
(Lucky Lasabuda)