KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Ahli waris Poppy Paramata ( pelapor ) membeberkan, bahwa berdasarkan penyampaian Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut kepada dirinya, menyebutkan bahwa masih berkisar 12 orang dan bisa saja lebih yang nantinya akan dijadwalkan di panģgil dan di periksa oleh penyidik dalam rangka permintaan keterangan tambahan pada tahap proses penyidikan hilangnya jaminan sertifikat nasabah di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
“Untuk saat ini Penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan kembali kepada dua orang pegawai BSG sehubungan permintaan keterangan tambahan,” beber Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE, kepada ahli waris Poppy Paramata (pelapor). Senin 11 Desember 2023.
Menurut Kasubdit, bahwa berkisar 12 orang, atau bisa saja lebih pegawai BSG akan di periksa kembali, sekaligus pegawai BPN dan lain-lain.
Dikatakan Kasubdit, bahwa setelah naik tahap penyidikan, penyidik tinggal melakukan permintaan keterangan tambahan saja, selanjutnya jika semua sudah tuntas dan selesai, maka penyidik akan menggelar penetapan tersangka.
“Kalau proses penyidikan sudah selesai, maka kemudian penyidik akan masuk pada tahap selanjutnya yaitu gelar penetapan tersangka,” tegas Kasubdit Perbankan melalui Via Tlp saat di hubungi ahli waris Poppy Paramata.
Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Indra Mamonto, menyampaikan, Diminta penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini, bisa secepatnya selesai dan dapat di gelar penetapan tersangka.
“Harapan kami selaku yang diberikan kuasa oleh pelapor (Poppy Paramata-red) untuk mendampingi masalah ini, agar penyidikan tersebut tidak molor panjang. apa lagi, semua bukti-bukti cukup jelas dan sudah diserahkan kepada penyidik, baik itu bukti pelunasan kredit, bukti 1 jaminan sudah di kembalikan dari total 7 jaminan yang diagunkan, bukti bahwa sisa jaminan sertifkat tersebut dihilangkan pihak bank, bukti terdapat dua nomor pinjaman kredit, serta bukti pengikatan 5 jaminan dalam hak tanggungan yang tidak di ketahui oleh nasabah, dan sekaligus bukti pelunasan kredit yang dilakukan oleh orang lain yang tidak mengantongi kuasa dari nasabah,” ungkap Indra Mamonto.
Tambahnya, bahwa masalah yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata ini, bukanlah masalah sepele saja, melainkan ini masalah besar yang pantas untuk di ungkap terang benderang oleh Polda Sulut atas dugaan kejahatan mafia perbankan.
“Kenapa Dugaan kasus perbankan ini penting untuk di buka hingga ke akar-akarnya, agar kedepan tidak ada lagi korban nasabah-nasabah lainnya.”kata Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Diketahui dugaan kasus perbankan dan dugaan penggelapan jaminan sertifikat nasabah ini bergulir di Polda Sulut sejak tanggal 23 November 2022 lalu.
Dimana kronologi awal mula masalah ini berawal dari nasabah (debitur) Olil Paramata pada tahun 1989 silam mengajukan permohonan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Sulawesi Utara ( Sulut ) Cabang Kotamobagu, yang saat ini di kenal dengan Bank SulutGo.
Nah…pada permohonan pinjaman kredit yang diajukan oleh nasabah tersebut, nasabah Olil Paramata menjaminkan beberapa surat berharga miliknya, berupa 7 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan akhirnya pihak bank menyetujui plafon kredit yang diminta nasabah berkisar Rp 24 juta rupiah.
Di tahun 1994, Nasabah Olil Paramata telah menyelesaikan kewajiban kreditnya, dengan melakukan penyetoran sekaligus pelunasan kredit pinjamannya di bank. Tapi, dari 7 Sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan, pihak bank baru mengembalikan 1 jaminan saja kepada nasabah Olil Paramata. yaitu, jaminan Sertifikat Nomor 141 Kelurahan Mogolaing dan itu sudah diroya.
Sementara itu untuk sisa 6 jaminan lainnya belum dikembalikan oleh bank, dengan alasan saat itu yang di sampaikan kepada nasabah, bahwa 6 sisa jaminan lainnya tercecer, dan masih akan di cari dulu.
Menariknya, usai bank menyampaikan bahwa sisa jaminan lainya tercecer dan masih akan di cari dulu, dan belakangan bank mengakui bahwa telah hilang sisa jaminan lainnya, namun anehnya di tahun 1996, tiba tiba muncul lagi pengikatan 5 jaminan sertifikat dalam Hak Tanggungan yang tidak di ketahui oleh nasabah Olil Paramata.
Disusul di tahun 2014, muncul lagi pelunasan kredit baru, dimana kredit tersebut masih menggunakan atas nama nasabah Olil Paramata, tapi anehnya yang melunasi kredit tersebut adalah orang lain, an: Idje Makarewa, yang sama sekali tidak memiliki hubungan pertalian apapum dengan nasabah, ataupun tidak mengantongi kuasa dari nasabah. sebab, Nasabah Olil Paramata sudah meninggal dunia sejak tahun 2010, sementara pelunasan kredit ke dua terjadi tahun 2014.
Mengetahui mulai ada indikasi ketidakberesan pada kredit tersebut, akhirnya ahli waris Poppy Parmata kembali mendatangi kantor BSG dengan maksud untuk menanyakan sisa 6 jaminan lainnya agar di kembalikan, akan tetapi pihak bank hanya mengatakan bahwa sisa jaminan itu telah hilang dan nanti akan diganti dengan sertifikat yang baru.
Menanti niat baik bank tak kunjung direalisasikan untuk mengganti sertifikat yang hilang itu kepada ahli waris, di tambah pula bahwa beredar kabar aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat sudah di kuasai orang lain, menyebabkan di tahun 2022, ahli waris Poppy Paramata memutuskan melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Utara dan berakhir puluhan pegawai BSG di panggil dan di periksa beserta pegawai BPN di tiga wilayah di BMR. diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Bolmong, dan BPN Boltim.
Sebelumnya juga, awak media sudah perna mengkonfirmasi masalah ini kepada Branch Manager BSG Cabang Kotamobagu Ibu Hj. Junikesumawati Paputungan, dan di jawab olehnya, bahwa sisa jaminan itu hilang dan BSG siap bertanggungjawab mengganti dengan sertifikat yang baru.
Begitupun awak media juga sudah perna mengkonfirmasi masalah ini kepada Direksi Kepatuhan BSG Pusat. yakni, Bapak Mahmud Turuis, dirinya mengatakan, BSG siap bertanggungjawab.
Seraya menambahkan, dirinya cukup perihatin dan peduli atas masalah ini, dan berharap semuanya dapat di selesaikan bersama ahli waris.harapnya.
(Lucky Lasabuda).