KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris dari nasabah an: Olil Paramata, minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat maupun Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk dapat menseriusi laporan yang dilayangkan terkait 5 Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga kuat dihilangkan oleh PT Bank SulutGo Kotamobagu.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ahli waris Anak kandung dari Olil Paramata (Alm). Yakni, Poppy Paramata dan Vera Paramata, pada awak media Jumat 7 April 2023.
“Laporan sudah kami layangkan tertanggal Rabu 5 April 2023 kemarin, dengan memasukan beberapa point keberatan atas kejanggalan hilangnya surat berharga milik dari orang tua kami yang diagunkan di Bank SulutGo Kotamobagu,”kata Ahli waris.
Dikatakan ahli waris, diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan provinsi, dapat menurunkan tim, guna memeriksa dan mendalami hilangnya 5 SHM yang menjadi jaminan kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank SulutGo tersebut dan telah lunas.
“Harapan kami selaku ahli waris, OJK bisa bekerja berdasarkan tupoksi dengan mengedepankan asas profesional untuk membuka terang menerang masalah hilang 5 SHM yang kami sudah aduhkan itu,”harap ahli waris Poppy Paramata.
Ia pun membeberkan beberapa dugaan kejanggalan hilangnya surat berharga yang diagunkan pada fasilitas kredit tahun 1989 tersebut. Dimana Pihak PT Bank SulutGo Kotamobagu selaku pihak perbankan, dinilai belum memberikan informasi secara terbuka dan tidak memberikan salinan dokumen-dokumen kredit secara keseluruhan kepada kami selaku ahli waris dari debitur ( Nasabah ) an: Olil Paramata (Alm).
“PT Bank SulutGo Kotamobagu, menyatakan bahwa Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik dari orang tua kami (nasabah) an:Olil Paramata, telah hilang dengan alasan tercecer. Namun anehnya, ketika kami (Ahli waris) meminta dokumen-dokumen kredit maupun foto coppy SHM yang dijadikan jaminan kredit dari Olil Paramata (Alm) untuk dapat diserahkan kepada kami ahli waris, namun Manager Bank SulutGo Kotamobagu tidak menyerahkan secara keseluruhan,” ujar Poppy.
Lebih lanjut jelas Poppy paramata, Bahwa kami yang bertindak selaku ahli waris dari debitur (Nasabah) Olil Paramata (Alm), juga berkali-kali mengunjungi PT Bank SulutGo Kotamobagu, dengan maksud meminta SHM tersebut diserahkan, tapi Manager PT Bank SulutGo hanya menyerahkan surat tanda lapor kehilangan di Polres Kotamobagu, tertanggal 15 agustus 2022 dan tidak juga menyerahkan salinan foto copy dokumen dokumen- dokumen lainnya.
” Ketika Manager Bank SulutGo Kotamobagu menyampaikan bahwa SHM telah Hilang, mereka menawarkan pengurusan sertifikat baru yang hilang. Tapi menariknya, Manager PT Bank Sulut Junikesumawati Paputungan menyampaikan bahwa beberapa aset yang tercantum dalam SHM itu sudah dikuasai oleh orang lain,” terang Ahli waris pada awak media.
Ahli waris juga menyampaikan,keterangan manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu itu seyogianya menimbulkan beragam pertanyaan dari kami selaku ahli waris. Kenapa demikian, karena SHM yang dijadikan jaminan kredit di Bank Sulut tersebut belum diserahkan/dikembalikan kepada orang tua kami Nasabah An:Olil Paramata (Alm), maupun kami selaku ahli waris, tapi anehnya, aset tanahnya sudah di kuasai oleh orang lain. Lantas siapa yang menjualnya?
“Kalau SHM tersebut dikatakan Manager Bank SulutGo Kotamobagu bahwa sudah hilang, kok bisa ya,, aset yang tercantum dalam jaminan SHM yang diagunkan itu sudah dikuasai oleh pihak lain? Sisi lain baik orang tua kami (nasabah) Olil Paramata (Alm), maupun kami selaku ahli waris, tidak perna melakukan transaksi jual beli kepada siapapun, baik itu berupa pinjam pakai, Hibah, Tukar Guling, ataupun bentuk transaksi lainnya. apa lagi ucap ahli waris, jaminan SHM tersebut masih berada di Bank SulutGo Kotamobagu dan belum perna diserahkan sampai saat ini.” pungkas ahli waris Poppy Paramata di dampingi adik kandungnya Vera Paramata.
Perlu diketahui, bahwa hilangnya beberapa surat berharga berupa Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dari debitur an: Olil Paramata (Alm) ini, sudah dilaporkan oleh ahli waris di Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ).
Berdasarkan keterangan konfirmasi yang dijawab sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Stefanus M Tamuntuan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dari BSG cabang Kotamobagu, selanjutnya akan juga dimintai keterangan pihak pihak terkait lainnya tentang sertifikat yang dilaporkan hilang tersebut,” jawab Dirreskrimus Polda Sulut.
Sampai berita ini naik tayang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat maupun OJK perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, belum berhasil dimintai konfirmasi awak media seputar surat laporan pengaduan yang sudah dilayangkan oleh pihak ahli waris Poppy Paramata tersebut.(Lucky Lasabuda)