KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris nasabah Olil Paramata (Alm), Yakni Poppy Paramata (Pelapor) mendesak penyidik perbankan Polda Sulut agar mengusut tuntas terkait adenddum kredit yang dimaksud oleh BSG, yang masih menggunakan nama nasabah Olil Paramata, terhitung sejak 1996 s/d 2014 tersebut.
Dikatakan Poppy Paramata, Bahwa ayah nya sejak tahun 1994 sudah menyelesaikan kewajiban kreditnya berupa pelunasan kredit, dan sudah tidak ada lagi hutang maupun lanjutan pinjaman kredit setelah itu, apa lagi usaha yang dirintis ayah kami telah bangkrut sejak tahun 1992-1993. nah untuk melunasi hutang yang sudah jatuh tempo di bank saat itu, terpaksa rumah yang kami keluarga tempati di jual lah kepada salah satu teman ayah kami an: Hi.Sabri (Almarhum) dengan harga sebesar Rp 25 juta rupiah, selanjutnya dari hasil penjualan rumah kami tersebut, untuk 24 juta rupiah dipakai melunasi kredit ayah kami di bank, sementara sisa 1 juta rupiah dari nilai penjualan rumah, kami gunakan untuk menyewa rumah kontrakan untuk kami bertahan hidup.
” Di tahun 1994 pinjaman kredit tersebut sudah dilunasi dan ini dibuktikan dari 7 jaminan yang diagunkan, 1 jaminan Sertifikat telah BSG kembalikan, sementara sisa 6 jaminan lainnya, kata mereka (Bank) tercecer dan masih akan di cari, tapi belakangan bank katakan bahwa sisa jaminan itu telah hilang dan bank akan bertanggungjawab dengan mengganti sertifikat yang baru,” beber Poppy Paramata.
Menariknya kata Poppy Paramata, muncul lagi adenddum kredit ( perpanjangan kredit ) yang di ikat kembali dengan hak tanggungan di tahun 1996 hingga tahun 2014, masih menggunakan nama nasabah an: Olil Paramata. tapi belakangan diketahui nyatanya yang melunasi kredit tersebut pada tahun 2014 adalah orang lain yang tidak memiliki pertalian hubungan apapun dengan ayah kami maupun kami selaku ahli waris.
“Kredit Rekening Koran ( KRK ) itu, hanya diperuntukan bagi orang yang memiliki usaha jelas, dan berlaku pada setiap 1 (satu) tahun. sementara, pada tahun 1996 itu semua usaha orang tua kami sudah tidak ada dan kami hanya tinggal dirumah kecil kontrakan saja,”beber Poppy.
Lebih lanjut Poppy Menjelaskan, bahwa Kredit Rekening Koran (KRK) yang sekarang disebut Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan perputaran usahanya, di mana debitur berhak melakukan penarikan dana melalui Rekening Koran sampai batas plafond pinjaman yang disetujui setiap waktu dan memiliki jangka waktu pinjaman yaitu selama 1 (satu) tahun.
” Kalau benar bahwa orang tua kami an: Olil Paramata ( Alm ) yang melakukan pinjaman atau menggunakan pinjaman tersebut yang di ikat kembali dengan hak tanggungan pada tahun 1996 S/d 2014, maka saya tantang penyidik Polda Sulut bisa mengungkap terang benderang masalah ini, dan minta BSG buktikan segala bentuk bukti transaksi pinjamannya, proses transaksi penggunaan dana melalui rekening giro karena kami selaku ahli waris cukup mengetahui No rekening ayah kami, baik penyetoran perbulannya, maupun pada perpanjangan kredit KRK setiap 1 (satu) tahun, dimana perpanjangan kredit itu harus nasabah yang mengajukannya dan menandatantanganinya, sehingga selama kurun waktu 19 tahun itu penyidik bisa mengetahui sebenarnya siapa yang menggunakan kredit pinjaman itu, apakah ayah kami atau orang lain yang menggunakan nama ayah kami Olil Paramata dan pasti, semua proses transaksi dan perpanjangan kredit setiap tahunnya terhitung sejak Adenddum tahun 1996 S/d 2014 akan terdata dalam sistem bank di sertai dokumen kontrak kredit perpanjangan, dan dapat di cek pula rekening tabungan nasabah yakni Olil Paramata,”ucapnya.
Tambahnya, bahwa ayahnya, yakni nasabah Olil Paramata sudah meninggal dunia sejak tahun 2010. tapi menariknya, perpanjangan kredit tersebut terus berjalan hingga tahun 2014? lantas siapa yang memperpanjangan kredit itu pada setiap 1 tahunnya?
“Kan lucu,,,ketika ayah kami sudah meninggal dunia di tahun 2010, tapi anehnya ada kredit berjalan hingga tahun 2014? dan itupun kredit tersebut masih menggunakan nama nasabah Olil Paramata, tapi yang melunasi di tahun 2014 adalah orang lain.”ungkap Ahli Waris Poppy Paramata (Pelapor) pada awak media Minggu 27 Agustus 2023.
Perlu diketahui, bergulirnya kasus yang menyeret Bank SulutGo ( BSG ) Cabang Kotamobagu tersebut, berawal dari laporan ahli waris, anak kandung dari nasabah an: Olil Paramata (Alm), pada tanggal 23 November 2022 lalu.
Ini berdasarkan laporan polisi yang teregister di Polda Sulawesi Utara. Dengan nomor : STTLP:602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. 23 November 2022.
Pun begitu, dari data yang berhasil dikantongi awak media, bilamana total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sebanyak 7 (Tujuh) buah jaminan SHM, yaitu berikut.
1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2
2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2
3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.
4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.
5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.
6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2
7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2
Dari 7 (Tujuh) jaminan yang diagunkan oleh nasabah ini, baru 1 Jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) yang kemudian sudah di kembalikan oleh BSG pada saat dilakukan pelunasan di tahun 1994. yaitu, SHM No.141 Kelurahan Mogolaing dan sudah di roya berdasarkan hasil konfirmasi awak media juga kepada pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kotamobagu.
Sementara itu untuk sisa 6 (Enam) jaminan lainnya, sampai saat ini belum di kembalikan oleh BSG kepada ahli waris dari nasabah Olil Paramata (Alm).
Sebelumnya juga pihak BSG Kotamobagu sudah beberapa kali di konfirmasi awak media Online SULUT POST. dijawab oleh Branch Manager BSG, bahwa 1 SHM No 245 lokasi Desa Konarom Sudah ditemukan, dan intinya bahwa BSG akan bertanggungjawab.
(Lucky Lasabuda)