Ahli Waris: Perkara Yang Menyeret BSG Kotamobagu Besok Di Gelar Perkara

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Berdasarkan keterangan Ahli Waris Nasabah kepada awak media Selasa 31 Oktober 2023 sore tadi, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menyampaikan masalah yang meyeret Bank SulutGo Cabang Kotamobagu akan di gelar perkara pada Rabu (Besok-red) 1 November 2023.

Demikian hal ini di katakan oleh Poppy Paramata selaku ahli waris (pelapor) atas perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Pak Kasubdit AKBP Heru H Hantoro, sampaikan kepada saya selaku pelapor, bahwa besok (Rabu-red) penyidik akan melakukan gelar perkara,” beber Poppy Paramata.

Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) indra Mamonto berharap kiranya tahapan dan jadwal gelar perkara yang disampaikan oleh Kasubdit Perbankan tersebut tidak tertunda.

“Selaku yang diberikan kuasa oleh ahli waris (Pelapor) untuk mendampingi masalah ini, harapannya proses gelar perkara berjalan lancar dan baik,” harap Indra Mamonto.

Dikatakan Indra Mamonto, semoga dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo sebagai pihak terlapor ini, bisa secepatnya tuntas dan segera di limpahkan.

“Masalah yang dilaporkan oleh ahli waris ini sudah cukup lama ditangani penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut, terhitung laporan dilayangkan sejak 23 November 2022 lalu, sehingga memang sudah sepatutnya di gelar, agar dapat diketahui progres terakhir dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Indra Mamonto.

Ia pun menyentil kiranya bukti-bukti dokumen penyetoran/pelunasan nasabah di tahun 1994 agar bisa diminta oleh penyidik ke BSG, beserta RC Bank nya, karena mustahil satu jaminan sudah di lepas, lantas tidak terjadi transaksi dalam proses tersebut.

Selanjut kata Indra Mamonto, diminta penyidik juga bisa menggali lebih dalam atas rangkaian pengikatan 5 jaminan nasabah yang di ikat dengan Hak Tanggungan pada tahun 1996, termasuk oknum notarisnya yang bertindak selaku PPAT inisial WS bisa di hadirkan untuk dimintai keterangan, sekaligus Pimpinan Cabang BSG di masa itu inisial JM alias Yan.

Apa lagi kata Indra Mamonto, sesudah terjadinya pengikatan 5 jaminan sertifikat nasabah di tahun 1996 itu, menyusul pula pada tahun 2014, BSG mengeluarkan bukti keterangan LUNAS KREDIT nasabah, tapi yang melunasi adalah orang lain an: Idje Makarewa. sementara nasabah sudah meninggal dunia sejak tahun 2010.

“Rangkaian-rangkaian inilah yang kemudian kami selaku pihak ahli waris (pelapor) harapkan bisa dibuka dan di usut tuntas oleh penyidik, sehingga dalam penuntasan atas apa perkara yang dilaporkan bisa terang benderang dan tidak ada satupun yang terlewati, dikarenakan jika satu saja di abaikan, maka bisa berpengaruh dan berpotensi merugikan pihak pelapor nantinya,” tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, belum merespon upaya konfirmasi dari awak media terkait kabar jadwal gelar perkara.

Beberapa kali awak media berusaha menghubungi Kasubdit melalui Via Tlp, namun tidak juga di angkat, dan disusul melalui pesan WhatsApp, belum juga di jawab.

Perlu diketahui sesuai data yang dikantongi oleh awak media dari hasil keterangan ahhi waris, bahwa di tahun 1989, nasabah Olil Paramata, mengajukan permohonan pinjaman kredit rekening koran di Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Sulawesi Utara, yang saat ini di kenal dengan Bank SulutGo ( BSG ) Cabang Kotamobagu.

Pada pinjaman kredit tersebut, nasabah Olil Paramata, meng- agunkan 7 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan dalam pinjaman tersebut.

Di tahun 1994, nasabah Olil Paramata menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan melakukan pelunasan. akan tetapi, dari 7 jaminan yang di agunkan oleh nasabah, pihak BSG baru mengembalikan/menyerahkan 1 jaminan sertifikat saja kepada nasabah.

Sementara, untuk sisa 6 jaminan lainnya, BSG menyampaikan tercecer dan belakangan BSG katakan bahwa sisa 6 jaminan itu telah hilang serta BSG mengatakan akan bertanggungjawab dengan mengganti sertifikat yang baru.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *