KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Masalah hilangnya 6 jaminan milik debitur, an; OLIL PARAMATA (alm), di Bank SulutGo (BSG) Kotamobagu yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut), masih saja menjadi misteri hukum sampai saat ini.
Kasus tersebut berdasarkan data yang dikantongi awak media, sudah di laporkan oleh ahli waris debitur, yakni Poppy Paramata di Polda Sulawesi Utara sejak 23 November 2022 lalu, dan saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka.
Kabarnya juga, Seminggu yang lalu pada 6 Juni 2024, ahli waris Poppy Paramata, telah menyurati pihak PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang bunyi isi surat nya tidak lain untuk meminta berkas Foto Copy kredit milik ayah nya (debitur-OLIL PARAMATA) tersebut, agar bisa di serahkan oleh pihak bank, di karenakan pinjaman kredit ayahnya telah LUNAS.
Namun demikian, pihak PT Bank SulutGo, nyatanya tidak memenuhi permohonan permintaan dari ahli waris tersebut terkait berkas foto copy pinjaman kredit milik debitur OLIL PARAMATA.
Hal ini berdasarkan tanggapan balasan surat dari PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, atas surat “PERMINTAAN DOKUMEN KREDIT DEBITUR” yang di kirim oleh ahli waris pada 6 Juni 2024 tersebut, pihak PT Bank SulutGo menyampaikan, bahwa perihal permohonan/permintaan suluruh dokumen kredit debitur an; OLIL PARAMATA (alm), pihak bank belum bisa memenuhi permohonan dari ahli waris Poppy Paramata, dengan dasar sebagai berikut;
1. Dokumen-dokumen kredit yang meliputi perjanjian kredit (PK), Addendum sampai dengan surat peringatan terakhir SP3, sudah di serahkan kepada debitur pada saat penandatanganan akad/dokumen kredit.
2. Data dokumen kredit sudah ada dalam penyidikan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan masih dalam proses hukum.
3. Data dan dokumen kredit sudah kami serahkan ke pihak penyidik kepolisian, dalam rangka penyidikan dan sudah di sita sebagai bukti pemeriksaan.
Menindaklanjuti atas di jawabnya surat permohonan/permintaan dokumen kredit milik debitur, an; OLIL PARAMATA (alm) ini, Ahli Waris Poppy Paramata mengatakan, bahwa memang pihak PT Bank SulutGo tidak ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh berkas kredit milik debitur OLIL PARAMATA (alm), padahal pinjaman kreditnya sudah lunas.
“Alasan pihak bank tidak rasional, harusnya ini sudah menjadi kewajiban bank untuk mengembalikan seluruh berkas kredit yang sudah Lunas kepada debitur, dan perlu di ingat bahwa pihak bank tidak berhak menahan berkas kredit lunas milik ayah kami itu, apa lagi yang diminta hanyalah dokumen Foto Copy saja, karena kami paham bahwa pasti penyidik pelakukan penyitaan dokumen sebelum dilakukan penetapan tersangka atas kasus yang dilaporkan tersebut,” kata Poppy Paramata.
Bahkan kata Poppy, .mustahil kalau kemudian dokumen foto copy kreditnya saja tidak ada di bank, kan yang kami minta berkas dokumen kredit berupa foto copy nya saja, karena selama ini bank tidak perna menyerahkan berkas dokumen kredit dan lain-lain, sekaligus 6 sertifikat jaminan juga tidak mereka kembalikan.
“Sebelumnya pihak bank mengatakan bahwa beberapa jaminan sertifikat yang diagunkan debitur (Olil Paramata) itu hilang, maka saya selaku ahli waris dari debitur hanya meminta seluruh berkas Foto Copy kredit nya saja, masa berkas foto copy kredit nya saja lantas tidak juga di berikan oleh bank, ada apa?”tanya Poppy Paramata.
Poppy juga merincikan beberapa point dalam surat permohonan/permintaan dokumen kredit milik debitur an: OLIL PARAMATA (alm) yang di sampaikan di PT Bank SulutGo, yaitu sebagai berikut;
1. Rekening Koran Pinjaman Kredit debitur, An: OLIL PARAMATA (alm) terhitung dari tahun 1989 sampai dengan tahun 2014.
2. Rekening Tabungan pinjaman kredit debitur, an. OLIL PARAMATA (alm) mulai dari tahun 1989 dan seterusnya.
3. Foto Copy 6 (Enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan dalam perjanjian kredit rekening koran di tahun 1989
4. Surat dokumen Anddendum
5. Surat SP3
6. Dokumen Hak Tanggungan 1996
7. Nomor Perjanjian Kredit (PK)
8. Tanggal Perjanjian Kredit (PK)
9. Flafond Awal
10. Flafond Akhir
11. Status Kredit Terakhir Debitur an: Olil Paramata (alm)
12. Semua berkas yang berkaitan dengan kredit debitur, An: OLIL PARAMATA (alm) mulai dari tahun 1989 s/d tahun 2014.