KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris dari debitur (nasabah-red) Olil Paramata (Alm), mempertanyakan apa alasan penyidik hingga proses penyelidikan atas laporan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di hilangkan oleh Bank SulutGo (BSG) Kotamobagu tak kunjung tuntas.
Demikian hal itu disampaikan oleh Poppy Paramata (Pelapor) pada awak media Rabu 26 Juli 2023. “10 Bulan penyelidikan belum tuntas apa penyebab hingga belum di gelar,”tanya Poppy.
Dikatakan Poppy Paramata, Diminta Kapolda Sulut dapat memantau penanganan atas kasus yang dilaporkannya, hal ini untuk menimalisir lambatnya pihak penyidik menangani kasus tersebut.
” Diminta proses penyelidikan ini bisa segera tuntas dan naik tahap penyidikan. Sebab, sudah 10 bulan masalah yang dilaporkan belum juga di gelar perkara oleh penyidik, ada apa?”kata Poppy Paramata.
Lebih lanjut, pelapor berharap semoga kasus yang dilaporkan tersebut tidak di ulur dan di perlambat, agar bisa di ketahui sejauh mana hasil dari penyelidikan.
“Masalah yang saya laporkan terkesan di buat panjang waktunya. padahal, yang saya laporkan adalah beberapa Jaminan Sertifikat yang di agunkan di bank SulutGo tersebut, yang kemudian jaminan itu dihilangkan oleh pihak bank, maka harusnya proses penyelidikan tidak perlu memakan waktu hingga 10 bulan, karena pihak BSG juga sudah mengakui bahwa jaminan tersebut sudah hilang” ucapnya.
Ia pun meminta penyidik bisa bekerja tanpa beban, dan On The Track saja atas penanganan laporan ini, sehingga dengan kurun waktu 10 bulan melakukan penyelidikan, hemat kami itu sudah waktu yang cukup untuk mengungkap persoalan yang kami laporkan.
“Harusnya Tinggal di cari saja apa alasan pihak Bank hingga 6 SHM ( Jaminan ) milik orang tua saya Olil Paramata (Nasabah) harus tercecer dan pada akhirnya pihak bank mengakui SHM itu telah hilang,” terang Poppy.
Sayangnya ketika di konfirmasi Dirreskrimsus Polda Sulut, belum menjawab upaya konfirmasi awak media.
Begitu pun, Kasubdit Perbankan Polda Sulut, belum juga merespon pertanyaan awak media, terkait seputar perkembangan terakhir penanganan atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris tersebut.
(Lucky Lasabuda)