KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai terlapor di Polda Sulawesi Utara, berakhir kasusnya dihentikan oleh penyidik.
Penghentian penyidikan tersebut cukup menganggetkan pihak pelapor (ahli waris) maupun masyarakat. pasalnya, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) ini, tertanggal 3 Januari 2025. tapi nanti diterima oleh ahli waris pada tanggal 17 January 2025.
Bisa dibilang kurun waktu dua minggu usai SP3 keluar, baru kemudian SP3 itu dikirim oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) kepada pelapor dengan alasan keterlambatan pengiriman SP3 akibat proses administrasi.
Poppy Paramata (pelapor), pada awak media, Kamis 20 Ferbuari 2025, mempertanyakan keputusan penyidik menghentikan kasus yang ia laporkan sejak tanggal 23 November tahun 2022 itu.

Menurutnya, 2 (dua) tahun lebih ia menunggu bisa mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang ia laporkan itu tapi yang terjadi malah dihentikan.
Poppy Mengatakan, ada kejanggalan dan skenario hukum yang kuat dugaan terjadi. sebab, baik bukti keterangan pelunasan kredit sudah diserahkan kepada penyidik, Bukti pelepasan beberapa agunan oleh bank yang tidak di ketahui oleh debitur, maupun bukti-bukti surat lainnya sesuai keterangan resmi dari pihak bank yang mengakui bahwa sisa 6 jaminan dari 7 jaminan yang diagunkan debitur Olil Paramata (alm) telah hilang dan bank siap bertanggungjawab.
“Pembuktian atas kasus ini sangat jelas dan semua sudah ditangan penyidik. tapi herannya, tiba-tiba penyidik menghentikan perkara tersebut, dengan alasan bahwa tidak cukup bukti. tanpa ada uraian jelas yang bisa diterima dengan akal sehat. ada apa?” tanya Poppy Paramata (pelapor).
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, AKBP Heru H. Hantoro SE, ketika dikonfirmasi Kamis 20 Ferbuari 2025, menjawab, bahwa penghentian penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Ahli Waris dari debitur itu, sudah sesuai prosedure.
“Kami hentikan karena tidak cukup bukti, dan semua melalui prosedure gelar perkara yang dihadiri oleh para ahli, Pihak Bank, Ahli Waris (pelapor) maupun Polda Sulut. dimana, berdasarkan gelar tersebut tidak menemukan adanya tindak piidana perbankannya, karena semua tercatat dalam sistem bank, maka tidak bisa diteruskan,”jawab Kasubdit.
Dijelaskan Kasubdit, bahwa keterlambatan pengiriman SP3 ke pihak pelapor (ahli waris Poppy Paramata-red), yang nanti dikirim pada tanggal 17 January 2025, akibat dari proses administrasi saja. jadi itu tidak masalah.
Tambah Kasubdit, jika pihak ahli waris (pelapor) tidak puas atas perkara ini dihentikan, maka bisa tempuh jalur pra pradilan (Praper) untuk diuji dan dibuka lagi.
“Ya,,silakan pelapor praper penghentian atas kasus yang ia laporkan itu. karena itu hak dari pelapor (ahli waris) bila tidak puas atas keputusan penghentian tersebut,” tandas AKBP Heru H Hantoro SE.

Pun begitu, bahwa penghentian atas penyidikan kasus yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) sebagai terlapor ini, sudah pula dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor) ke Komisi III DPR RI.
Laporan tersebut langsung diserahkan pelapor, dan diterima oleh Bapak Dr. Hinca Panjaitan SH, MH, selaku anggota Komisi III DPR RI.
Dalam keterangannya, Bapak Dr.Hinca IP Panjaitan SH,MH, kepada awak media, membenarkan bahwa ada laporan pengaduan yang diserahkan oleh ibu Poppy Paramata terkait 6 agunan yang dihilangkan oleh Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang sudah dilaporkan, tapi tidak tuntas di tingkatan daerah.
“ia betul, ibu Poppy Paramata warga Kotamobagu melaporkan persoalan agunan sertifikat pijaman kredit ayahnya di PT Bank SulutGo (BSG) yang katanya sudah didiamkan, padahal telah dilapor sampai ke Polda Sulut,”ucapnya.
Dikatakan Hinca, bahwa kami akan mempelajari dugaan kasus yang dilaporkan ini dengan seksama. tentunya, beri kami kesempatan untuk mempelejarinya, karena baru masuk laporan pengaduannya.
“Kami pelajari dulu, jika sudah cukup bukti, dan memahami risala kasusnya, maka kami akan turun tangan menemui mereka yang terkait dengan persoalan ini. sebab, jika sudah sampai dilapor ke Komisi III DPR RI, itu berarti penanganan di tingkat daerah belum tuntas,”jelas Dr.Hinca IP Panjaitan SH, MH, Anggota Komisi III DPR RI.
Ditambahkannya, jika sudah tiba di meja komisi III DPR RI, apa boleh buat, kita akan turun lapangan. dan, kita memiliki kewajiban menuntaskan kasus ini, sampai ahli waris memperoleh keadilan. tegas Ketua Dewan Kehormatan dan Anggota Mejelis Tinggi DPP Partai Demokrat tersebut.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)