Ahli Waris Poppy Paramata, Desak Ketegasan OJK Menyikapi Pengaduan Nasabah

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris dari salah satu nasabah (debitur) BSG, an: Olil Paramata. yakni, Poppy Paramata, Kamis 12 Oktober 2023 kemarin, menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado.

Pertemuan ahli waris dari nasabah dan OJk Sulut tersebut, dalam rangka ahli waris Poppy Paramata, menyerahkan berkas dokumen/tanggapan atas hilangnya 6 (enam) jaminan surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu dan telah LUNAS pada tahun 1994, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara (Sulut)

Foto: Ahli waris nasabah. yakni Poppy Paramata di dampingi Ketua Ormas LAKI Bolmong dan awak media, saat mendatangi kantor OJK perwakilan Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku. di Manado. Kamis 12 Oktober 2023.

Ahhli waris di terima langsung oleh dua orang pegawai perwakilan OJK, diantara Bapak Recky Amos di dampingi salah satu Pegawai OJK.

Dalam penyerahan dokumen tanggapan, ahli waris tidak datang sendiri ke OJK, tetapi di dampingi oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, dan awak media.

Pertemuan Pembicaraan antara ahli waris dan dua orang perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung kurang lebih 1 jam di salah satu ruangan yang telah disiapkan oleh OJK.

Ada beberapa point yang disampaikan dan ditanyakan oleh ahli waris Poppy Paramata ( Pengaduh ), kepada OJK Sulut. diantaranya, berkaitan dengan tanggungjawab Otoritas pengawasan OJK atas laporan yang dilayangkan oleh ahli waris sejak bulan April 2023, dan sudah sejauh mana langkah-langkah yang di ambil dan dilakukan oleh OJK menyikapi persoalan yang sudah dilaporkan itu.

Ahli waris juga mengatakan, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat bekerja sebagaimana mestinya atas peran pengawasan dari pengaduan nasabah.

Menurut Ahli Waris, peran OJK sangat penting dan dibutuhkan ketegasan dalam menindaklanjuti setiap pengaduan nasabah, sehingga nasabah bisa mendapatkan kepastian.

“Walaupun hal ini sudah kami ahli waris laporkan di Polda Sulut, namun bukan berarti kewajiban pengawasan OJK harus di abaikan dalam tupoksi sebagai otoritas pengawasan,” pintah ahli waris.

Bahkan ahli waris mendesak, ada langkah-langkah agresif OJK agar masalah yang di laporkan bisa dibuka terang benderang.

“Sebagai ahli waris nasabah BSG, tentunya kami sangat berharap jawaban dan informasi apa saja yang kemudian sudah dilakukan oleh OJK berkaitan dengan pengaduan hilangnya 6 jaminan di BSG Kotamobagu,” ujar Ahli Waris.

Sementara itu, perwakilan OJK Sulut menanggapi hal itu, menyampaikan, bahwa ada mekanisme yang di atur dalam menindaklanjuti setiap pengaduan nasabah. yakni, sesudah pengaduan diterima OJK, maka 20 hari kerja kemudian OJK akan memberikan atau menyampaikan informasi kepada pengaduh atas apa saja yang sudah dilakukan oleh OJK.

Begitupun kata perwakilan OJK dalam pertemuan dengan ahli waris tersebut, mengatakan, penyerahan dokumen tanggapan oleh ahli waris ini, secepatnya disikapi dan ditindaklanjuti serius oleh OJK perwakilan Sulut.

“Setelah surat dokumen tanggapan ini diterima oleh OJK, maka 20 hari kerja, pihak OJK akan mengabarkan informasi,” tandas Recky Amos dan salah satu pegawai OJK saat pertemuan di ruangan kantor OJK perwakilan Sulut.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *