Aktivis Kecam Informasi “Hoaks”, Hendra; Penanganan Hukum Polres Bolmong Sudah Sesuai Prosedure

Bolmong Raya Headline Mancanegara Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST–Miris benar menyimak adanya pemberitaan disalah satu media online luar bolmong, yang terkesan sengaja menggiring opini untuk menyudutkan pihak penyidik terkait proses penanganan hukum soal penyelidikan dan penyidikan atas tertembaknya salah satu anggota polri, sebut saja Briptu Moh. Daffa Pratama Abdjul, yang bertugas di polres bolaang mongondow.

Tidak hanya itu saja, oknum pewarta tersebut, diduga kuat sengaja membangun spekulasi-spekulasi rangkaian peristiwa hukum secara sepihak, tanpa didukung dengan informasi yang benar dilapangan, maupun bukti yang akurat, dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Aktivis Bolaang Mongondow Hendra Mamonto, Selasa 25 Ferbuari 2025, menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya mengecam keras beredarnya informasi sesat, yang kemudian bisa berpotensi melahirkan masalah baru lagi ditengah masyarakat, dalam kondisi dan situasi yang telah aman saat ini.

Padahal kata Hendra, penyidik polres bolaang mongondow telah bekerja dengan keras dalam mengungkap terduga pelaku penembakan salah satu anggota polri, pada saat melakukan pengamanan konflik antar kampung yaitu, Desa Modomang dan Desa Dumoga pada 30 January 2025 kemarin.

Foto; Kapolres Bolmong saat memperlihatkan barang bukti (Babuk) kepada awak media.

“Saya pikir penyidik polres bolmong sudah bekerja keras mengungkap siapa pelaku penembakan anggota polri tersebut, dan semua dilakukan sesuai SOP dalam penyelidikan dan penyidikan yang ada. olehnya, harapan saya kiranya tidak usahlah menyudutkan institusi polri. apa lagi, menciptakan ketegangan lagi di tengah masyarakat, yang hari ini sudah aman terkendali,”ucap pria yang dikenal cukup vokal ini.

Dikatakannya, bahwa kepercayaan masyarakat bolaang mongondow kepada institusi polri, lebih khusus polres bolmong sangat besar. sebab, tanpa polisi negara ini tidak akan baik baik. terlebih khusus wilayah dumoga yang sejak dulu kita ketahui bersama, bahwa wilayah itu selalu terjadi keributan yang tidak berkesudahan dengan menggunakan senjata tajam. maka, mestinya sebagai pewarta membantu dan mendukung tindakan terukur maupun proses penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik polres bolaang mongondow.

Seraya menambahkan, bilamana puluhan senjata angin rakitan dengan jenis kaliber yang berbeda-beda, berhasil disita dan diamankan oleh petugas, maupun senjata tajam lainnya. ini menjawab, bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian polres bolmong sudah sangat baik dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Stoplah mempolitisasi kerja-kerja kepolisian polres bolmong, karena tidak semua mampu melakukan tugas mereka tersebut serta diperhadapkan dengan berbagai resiko dilapangan.” tandas Hendra Mamonto juga selaku Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow.

Foto; Tanpak dua orang tersangka penembakan, masing-masing inisial FP san RS. beserta barang bukti senapan angin rakitan.

Perlu diketahui, berdasarkan LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, TGL 31 JANUARI 2025. dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, serta gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sekaligus 2 (dua) orang terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK). diantaranya oknum inisial FP alias Frenli (37) laki-laki, Pekerjaan Tani, Agama Kristen, domisili Desa Dumoga IV, Kec. Dumoga Timur, dan oknum inisial RS alias Richo, (29) laki-laki, Pekerjaan Tani, Agama Kristen, Dusun III, Desa Dumoga III, Kecamatan. Dumoga Timur (Bolmong-red).

Alat bukti yang disita oleh penyidik, yaitu, satu senjata angin rakitan kaliber 4,5 mm, jenis pcp yang digunakan oleh tersangka melakukan penembakan, dan baju seragam polisi dari korban yang tertembak.

Begitupun, ke dua orang tersangka (TSK) masing-masing FP dan RS, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *