APH Diminta Tindak Tegas Aktivitas Balap Liar Malam Di Jalan Masuk Bandar Udara Lolak

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST- Maraknya dugaan aktivitas ilegal berupa balap liar malam yang sering berlangsung di akses jalan masuk bandar udara lolak (Bolmong), langsung di sikapi serius oleh Polres Bolaang Mongondow.

Melalui Kasi Humas Polres Bolmong Iptu Herol Mantiri pada awak media Kamis 25 Januari 2024, menyampaikan, akan menindak tegas pelaku balap liar malam di ruas jalan masuk bandar udara lolak tersebut.

Foto: Akses jalan masuk Bandar udara Bolaang Mongondow di Lolak, yang baru selesai di bangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut wilayah II,  bersumber dari APBN tahun 2023.

” Kami akan berkoordinasi dengan pihak pengelolah Bandar udara untuk memasang palang penghalang atau sejenisnya sebagai upaya pencegahan, sehingga akses jalan tersebut sementara waktu jangan dulu dilewati oleh para kendaraan yang tidak ada kepentingan,” ujar Kasi Humas.

Dikatakannya bahwa Polres Bolmong juga akan melakukan patroli rutin pada setiap malam dan jika ditemukan masih ada kegiatan balap liar di titik lokasi yang dimaksud, tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan tindak tegas bila di dapati adanya aktivitas balap liar di jalan masuk Bandar udara yang berada di Lolak,”tegasnya.

Ia pun menghinbau kepada masyarakat terutama anak muda, untuk tidak melakukan aktivitas balap liar malam di ruas jalan tersebut, jika itu masih terus dilakukan, maka dipastikan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.imbaunya.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang di dapat awak media, akses jalan masuk bandar udara Bolaang Mongondow yang berada di Lolak, sering berlangsung kegiatan ilegal berupa balap liar di waktu malam.

Hal ini tentunya perlu dilakukan penindakan yang tegas dari aparat kepolisian untuk menimalisir dampak kecelakaan, serta pentingnya kontrol dari pemerintah.

Terlebih belum ada penyerahan pekerjaan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) kepada Pemda Bolmong dan masih dalam proses masa pemeliharaan dari pihak pelaksana.

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *