KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris debitur (Nasabah) Olil Paramata (alm). Yakni, Poppy Paramata, mempertanyakan peran dan tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Pusat maupun OJK Manado, atas laporan pengaduan nasabah terkait masalah beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu hilang tampa alasan yang jelas.
Dikatakan oleh ahli waris, Surat laporan pengaduan atas hilangnya jaminan sertifikat di Bank SulutGo Kotamobagu, telah di kirim ke OJK pusat dan OJK Manado sejak tanggal 5 april 2023, dan bukti pengirimannya ada, kabarnya juga bahwa laporan pengaduan kami itu sudah di terima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat maupun OJK Manado. Tapi herannya ucap Poppy, sampai bulan Mei 2023 saat ini, kami selaku pihak ahli waris (Pelapor), belum mendapatkan jawaban perkembangan tindaklanjut dari OJK, terkait penanganan atas masalah yang dilaporkan tersebut sudah sejauh mana.”tanya ahli waris Poppy Paramata.
Ia pun berharap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menindaklanjuti menyangkut beberapa jaminan sertifikat Hak Milik (SHM) yang dihilangkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut).
“Berharap pihak OJK menseriusi laporan dari nasabah dan On The Track melihat kasus ini. Sehingga bisa bekerja sesuai fungsi otoritas sebagai lembaga pengawas jasa keuangan berdasarkan kewenangan yang ada.”pintah ahli waris Poppy Paramata.
Sementara itu, ketika di konfirmasi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, melalui Recky Amos, menjawab, bahwa surat laporan pengaduan dari ahli waris sudah di terima oleh OJK pada tanggal 8 April 2023 lalu, dan laporan tersebut secara prosedure sudah kami (OJK-red) tindaklanjuti dan masukan dalam sistem.
“Laporan pengaduan dari ahli waris Poppy Paramata sudah diterima oleh OJK, dan kami dari Otoritas lembaga yang mengawasi jasa keuangan secara prosedure sudah meminta kepada Bank SulutGo Cabang Kotamobagu untuk menanggapi laporan dari ahli waris, dan kami juga meminta kepada mereka Bank-red), agar salinan tanggapan tersebut harus diserahkan juga kepada pihak ahli waris, sehingga pihak ahli waris (pelapor) dapat mengetahuinya,”jawab Recky Amos saat ditemui awak media di Kantor OJK Sulawesi Utara di Manado, Selasa 23 Mei 2023 kemarin.
Lebih lanjut kata Recky Amos, Dimana pihak Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, juga telah menyampaikan kepada OJK, bahwa salinan tanggapan atas laporan pengaduan yang layangkan oleh ahli waris, sudah mereka serahkan langsung kepada ahli waris melalui pertemuan pada tanggal 18 April 2023.
Maka kemudian ujar Recky, tinggal di kembalikan lagi kepada pihak ahli waris dari nasabah, apakah mereka menerima jawaban berupa tanggapan dari pihak bank tersebut atau tidak. dan, kalaupun ahli waris menerima, maka masalahnya kami anggap selesai, pun begitu ketika semisal ahli waris tidak menerima, maka OJK juga menunggu kembali jawaban dari ahli waris dari nasabah Olil Paramata.(Lucky Lasabuda).