KOTAMOBAGU, SULUTPOST – Bank Sulutgo Kota Kotamobagu provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut ) terkait dugaan hilangnya Jaminan sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) nasabahnya, atas nama Olil Paramata (Almarhum), Alamat Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu.
Bank Sulutgo dilaporkan ke Polda Sulut sesuai dengan Laporan Polisi bernomor: STTLP/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, yang dilayangkan oleh anak kandung dari Nasabah Olil Paramata (Almarhum), yakni, Popy Paramata ( Pelapor ) sekaligus bertindak selaku ahli waris.
Popy Paramata (Pelapor) menyampaikan alasan dirinya melaporkan Bank Sulut di Polda Sulut terkait atas dugaan hilangnya Sertifikat Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM) yang perna dijaminkan oleh orang tuanya ( Almarhum ) pada saat melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 1989 di Bank tersebut.
“Pada tahun 1989, papa kami perna mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sulut, dengan besaran pinjaman saat itu, Rp 24 juta rupiah, disertai jaminan yang diagunkan, berupa beberapa Sertifikat tanah SHM,” ucapnya.
Tapi kata Popy, setelah pinjaman kredit tersebut sudah dilunasi, mestinya beberapa jaminan Sertifikat yang diagunkan ke bank Sulutgo tersebut, sudah harus diserahkan atau dikembalikan lagi kepada nasabah. Namun Anehnya tanya Popy, sudah sekian tahun pelunasan berjalan, pihak bank Sulutgo belum juga menyerahkan jaminan sertifikat itu.
“Pak pada waktu itu, hampir setiap minggu saya bersama papa saya mendatangi kantor Bank Sulutgo Kotamobagu, dengan maksud untuk menanyakan dan meminta Surat jaminan Sertifikat Tanah yang diagunkan kami itu agar diserahkan kepada kami, tapi alasan mereka masih akan dicari. Dan setelah kami berkali kali datang menanyakan hal tersebut, baru kemudian pihak bank menjawab kepada kami, bahwa sertifikat tanah yang diagunkan oleh papa saya itu, telah hilang,” beber Popy Paramata pada awak media Sabtu 24 Maret 2023 kemarin.
Tidak hanya itu juga, setelah papa saya meninggal dunia pada tahun 2010, baik saya selaku anak tertua dari dua bersaudara, berkali-kali juga mendatangi kantor bank Sulutgo, mirisnya pihak bank, belum juga ada niat baik untuk mengembalikan sertifikat itu.
“Atas ‘dihilangkan’ Surat Jaminan Sertifikat milik orang tua kami tersebut, maka saya selaku ahli waris ( Anak Kandung Almarhum) menempuh jalur hukum, serta menuntut kerugian yang kami alami selama bertahun tahun, disebabkan jaminan yang di agunkan itu tidak diserahkan oleh pihak bank sulut sampai saat ini.” tandas Ahli Waris Popy Paramata di dampingi Adik kandungnya Vera Paramata.
Sementara itu, Manager Bank Sulut Kotamobagu, Junikesumawati Paputungan, Sampai berita ini naik tayang, belum merespon upaya konfirmasi wartawan.
Dihubungi melalui via Tlp, dengan Nomor:0811430xxx, sayangnya belum juga diangkat. dan disusul melalui pesan WhatsApp, belum juga ditanggapi.
Perlu diketahui terkait Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), ketika telah terjadi pelunasan, maka pihak bank wajib menyerahkan atau mengembalikan jaminan yang diagunkan tersebut kepada nasabah. (Lucky Lasabuda).