Bawaslu Sangihe Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Siber

Nusa Utara
SANGIHE- Demi terciptanya Pikada yang berkualitas jauh dari segala bentuk pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet, (Siber) Dalam pilihan Gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati pada Pilkad tahun 2024 ini.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sangihe, Abdullah Makitulung, menjelaskan bahwa pentingnya pengawasan untuk memastikan jalannya pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran, terutama untuk mencegah ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik selama Pilkada Serentak 2024.
“Jadi Basalu Sangihe telah membentuk tim yang nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan medua sosial dan internet dimana ini berdasarkan pasal 69 huruf b Undang-Undang Pemilihan, kampanye yang mengandung ujaran kebencian dilarang, termasuk penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, partai politik, serta penyebaran hoaks yang memfitnah atau mengadu domba pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan dalam upaya mencegah pelanggaran siber, Bawaslu telah melakukan pemetaan kerawanan kampanye di media sosial, dengan fokus pada isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian.
Dirinya juga berharap selama tahapan Pikada ini masyarakar dapat lebih bijak menggunakan sosial media dan internet. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *