SANGIHE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe memperketat pengawasan terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe menjelang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Abdullah Makitulung, menekankan bahwa pengawasan terhadap DPTb dan DPK harus didasarkan pada data yang telah dianalisis dengan teliti agar menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan kredibel.
“Pengolahan data ini dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah pemilih sesuai dengan ketersediaan surat suara di setiap TPS,” ujar Abdullah saat ditemui Kamis (17/10/2024).
Abdullah juga menambahkan, bahwa pengawas pemilu harus selalu waspada terhadap potensi kerawanan dalam penyusunan DPTb dan DPK.
“Bawaslu harus berkolaborasi secara substansi dan teknis, termasuk dalam pengisian alat kerja, fokus pengawasan, dan faktor-faktor lain yang dapat meningkatkan sinergi kerja antarinstansi,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengawas pemilihan harus memastikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilih mereka di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP-el, KK, atau dokumen identitas lainnya.
“Penggunaan hak pilih oleh pemilih dalam DPK dilakukan satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir,” tutup Makitulung. (Wan)