Berulangkali Melakukan Pencurian, Akhirnya Polres Bolmong Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curamor

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Press Conference terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curamor). yang terjadi diwilayah hukum polres bolmong.

Kegiatan Press Conference tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu M.S. Mentu. S.I.P, dan Kasi Humas, Kamis 27 Maret 2025.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bolmong menyampaikan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa pencurian beberapa unit sepeda motor tersebut, terjadi  diwilayah hukum polres bolaang mongondow

Hal ini kata Kapolres, berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/30/111/2025/SULUT/SPKT/RES-BOLMONG, Tanggal 19 Maret tahun 2025. dengan dua orang tersangka. diantaranya, MT alias Aping (21) alamat Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang (Minsel), dan tersangka AP alias Eman (31), Alamat Desa Lolan Dua, Kecamatan Bolaang Timur (Bolmong).

Kronologi peristiwa, pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 01;00 wita, (malam hari), kedua tersangka menuju ke Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga (Bolmong-red), disana kedua tersangka melakukan aksi pencurian satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter MX Warna hitam, yang sedang diparkir di samping pekarangan rumah warga, dan kemudian tersangka MT mendorong kendaraan tersebut keluar pekarangan. dan setelah itu tersangka MT menghidupkan kendaraan itu dengan cara memutuskan kabel soket/stater motor dan menyambungkannya kembali dan setelah itu menghidupkan dengan menggunakan stater kaki, dan setelah hidup, tersangka MT langsung membawah kendaraan itu dan di kawal oleh tersangka AP dengan menggunakan mobil, dan kemudian barang bukti yang dicuri tersebut di simpah di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang (Minsel-red).

Selanjutnya, kedua tersangka melanjutkan aksi pencurian lagi satu unit sepeda motor Jenis Supra warna hitam, di Desa Cempaka, Kecamatan Santombolang (Bolmong), Yakni dengan cara mendorong kendaraan tersebut keluar dari pekarangan rumah warga, dan saat itu kunci terpasang di kendaraan, selanjutnya tersangka membawah kendaraan tersebut sampai ke Kelurahan Inobonto.

Berikutnya kedua tersangka kembali melakukan aksi pencuriannya di Desa Pusian Kecamatan Dumoga, dengan menggunakan kendaraan Avansa, yaitu, kedua tersangka mencuri satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna hitam. modus operandinya sama. yang kemudian dijual di Desa Tiberias, Kecamatan Modayag dengan harga Rp 1.400.000. ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3E, Ke-4E, Ke-5E KUHP sUbsidair Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *