MINUT, SULUTPOSTonline.id – Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan kantor Pusat Sulawesi Utara menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran JKN Kabupaten Minahasa Utara Triwulan III tahun 2024 dan Pembahasan Anggaran iuran JKN dalam APBD Tahun 2025 di Room Batunona 2-3, Hotel The Sentra Minahasa Utara. Kamis (24/10/2024).
Maksud dari rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Minahasa Utara pada Triwulan III tahun 2024 adalah untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data iuran yang telah tercatat, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemrosesan iuran, sehingga semua peserta JKN di Kabupaten Minahasa Utara dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan dengan baik.
Sedangkan tujuan dari rekonsiliasi iuran JKN tersebut adalah memastikan Kelancaran Pembayaran, agar proses pembayaran iuran JKN berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menyediakan perlindungan Kesehatan Maksimal serta dengan melakukan rekonsiliasi, diharapkan dapat memastikan bahwa peserta JKN di Kabupaten Minahasa Utara mendapatkan perlindungan kesehatan secara maksimal sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan.
Kepala BPJS kesehatan kantor Kabupaten Minahasa Utara ibu prily mundung dalam sambutannya mengatakan, seperti yang kita ketahui bersama kegiatan rekonsiliasi iuran wajib merupakan kegiatan rutin kegiatan wajib yang kita laksanakan secara periodik baik bulanan maupun di 3 bulan dengan tujuan untuk mencocokkan data data dalam hal ini data pembayaran iuran karena ini sudah triwulan 3.
“Jadi kita akan mencocokkan data dari bulan Januari sampai dengan bulan September sepanjang tahun 2024 dan pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan kebutuhan anggaran untuk tahun 2025, semoga kegiatan ini memberikan persepsi yang sama antara BPJS kesehatan kantor cabang utama Manado secara umum dan BPJS kesehatan Kabupaten minahasa utara khususnya dengan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara,” tutur Prily.
Mengoptimalkan Penggunaan Dana iuran melalui rekonsiliasi ini, katanya, diharapkan dapat memastikan bahwa dana iuran JKN digunakan secara efisien dan transparan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta.
Dalam kesempatan yang sama kepala Badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki mewakili Pjs Bupati Reza Dotulung mengatakan, atas nama pemerintah kabupaten Minahasa Utara mengucapkan, terima kasih kepada BPJS kesehatan atas komitmen dan dukungannya serta terus bekerja sama dengan pemda dalam program penyediaan layanan kesehatan di wilayah Minahasa Utara.
“Tentunya Pemda tetap berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan program kegiatan ini dengan mengalokasikan dan memastikan terdapat kesediaan anggaran pada APBD. Harapannya melalui kegiatan pada saat ini terdapat kesamaan persepsi terkait dengan alokasi, mekanisme pembayaran syarat pembayaran dan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan ini sehingga di forum ini juga bisa kita boleh menyelesaikan permasalahan-permasalahan atau kendala untuk diselesaikan secara bersama-sama,” ucap Carla.
Transparansi Penggunaan Anggaran dengan pembahasan anggaran iuran JKN dalam APBD Tahun 2025 diharapkan dapat menjaga transparansi dalam penggunaan dana iuran oleh pemerintah daerah sehingga bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Dengan demikian, kata Kaban, melalui rekonsiliasi iuran JKN dan pembahasan anggaran iuran dalam APBD, diharapkan program JKN di Kabupaten Minahasa Utara dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Minahasa Utara.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi rekonsiliasi iuran JKN Kabupaten Minahasa Utara Triwulan III tahun 2024 dan Pembahasan Anggaran iuran JKN dalam APBD Tahun 2025, oleh
bagian perencanaan keuangan dan pemeriksaan BPJS kantor pusat Sulawesi utara Faisal mufariq, dilanjutkan dengan tanya jawab dari para peserta rekonsiliasi.
Hadir dalam acara rekonsiliasi Kaban BKAD Carla A.Sigarlaki, Kadis Kesehatan dr. Stella Safitri, Setwan Jossy Kawengian, Kadis PMD Fredrik F. Tulengkey, Dir RSUD dr.Alain Beyah.
(Vera.E.Kastubi).