BPN Akui Sertifikat Hak Milik No 141 an: Olil Paramata Sudah Di Roya

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dalam rangka memastikan bahwa salah satu 1 (satu) sertifikat Hak Milik (SHM) an: Olil Paramata yang sudah diserahkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada saat nasabah melakukan pelunasan kreditnya di tahun 1994 telah di roya, dijawab dan di akui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota-Kotamobagu.

Hal ini terjawab ketika ahli waris Poppy Paramata di dampingi oleh awak media bersama salah satu aktivis BMR Irvan Basri ( IBAS ) yang peduli atas masalah ini, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota-Kotamobagu, pada Senin 29 Mei 2023, sehubungan mengkonfirmasi langsung terkait kebenaran atas apa yang disampaikan oleh ahli waris Poppy Paramata sebelumnya, dimana baru 1 jaminan sertifikat yang diserahkan oleh pihak bank usai orang tuanya (Nasabah) melakukan pelunasan kredit dan sudah diroya, sementara sisa jaminan sertifikat lainnya belum diserahkan sampai saat ini.

“ia,, benar 1 (satu) Sertifkat Hak Milik (SHM) an: Olil Paramata tersebut sudah di roya dan apabila dibutuhkan, tentunya akan kami perlihatkan kepada penyidik berdasarkan data dokumen yang ada pada BPN,”tegas Kepala BPN Kotamobagu Risna Dali S.Si.T.

Lebih lanjut kata Kepala BPN, dua minggu yang lalu, dari pihak BPN juga sudah dipanggil oleh penyidik Polda Sulut seputar menanyakan persoalan ini, dan sudah juga kami (BPN-red) sampaikan kepada pihak penyidik terkait kedudukan SHM No 141 ini telah diroya di tahun tersebut, termasuk juga ujar Kepala BPN, untuk SHM No 382 juga sudah diroya pada tahun 2014. walaupun dalam keterangan ahli waris bahwa SHM 382 sampai saat ini belum dikantongi oleh ahli waris.

Disinggung apakah hanya dua SHM itu yang telah diroya, Kepala BPN menjawab, ia,, hanya dua SHM itu saja yang menjadi tanggungjawab BPN Kotamobagu dan untuk lainnya tidak dan bukan tanggungjawab BPN.tandasnya.

Perlu diketahui bahwa masalah beberapa Sertifkat Hak Milik (SHM) salah satu debitur (nasabah) an: Olil Paramata (Alm) yang diagunkan sebagai jaminan kredit pada tahun 1989 tersebut, diduga kuat dihilangkan oleh pihak bank SulutGo (BSG) cabang Kotamobagu, yang dahulu di sebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh ahli waris dari debitur (Nasabah) Olil Paramata (Alm), dan sudah bergulir di Polda Sulut sejak tanggal 23 November 2022 lalu sampai dengan saat ini, serta sudah dalam penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, baik itu dari pegawai BSG maupun tiga pihak BPN wilayah di BMR juga ikut terkait turut di panggil dan dimintai keterangan. diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Boltim dan BPN Bolmong.

Dimana berdasarkan kronologi yang dibeberkan oleh ahli waris dari nasabah An: Olil Paramata ( Alm). yaitu, Poppy Paramata (Pelapor), bahwa di tahun 1989 orang tuanya ( Nasabah) Olil Paramata perna melakukan pinjaman kredit di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu biasa di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara ( BPD Sulut), dengan besaran pinjaman plafon kredit yang diberikan oleh bank saat itu sebesar Rp 24 juta rupiah, dengan jaminan 7 surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan.

Nah,,,pada tahun 1994, pinjaman kredit tersebut sudah dilunasi oleh nasabah an; Olil Paramata. namun, pada saat pelunasan itu selesai dilakukan, pihak bank baru menyerahkan salah satu jaminan sertifikat saja, dari 7 jaminan Sertifikat yang diagunkan. yaitu yang diserahkan oleh bank. yakni, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 141. Kelurahan Mogolaing.

Sementara, beberapa sisa jaminan sertifikat lainnya, berdasarkan keterangan ahli waris nasabah, dijawab oleh pihak Bank SulutGo Kotamobagu ketika itu, bahwa tercecer dan masih akan dicari. tapi belakangan pihak bank SulutGo Kotamobagu mengakui bahwa jaminan sertifikat yang lainnya telah ‘HILANG’ dan pihak bank akan bertanggungjawab dengan dalil akan mengganti kembali dengan sertifkat yang baru, tapi alih-alih tawaran bank itu di tolak oleh ahli waris. disebabkan, aset yang tercantum dalam sertifikat yang belum diserahkan oleh bank tersebut terinformasi sudah dikuasai oleh orang lain.

Menariknya lagi, kuat dugaan usai nasabah Olil Paramata melunasi kreditnya di tahun 1994 dan baru 1 jaminan SHM yang di kembalikan oleh pihak bank saat itu. menyusul ada lagi lanjutan kredit masih menggunakan atas nama debitur (nasabah) Olil Paramata di tahun 1996 hingga berakhir pada tahun 2014 dilunasi oleh orang lain. yakni, an: Idje Makarewa. yang kata ahli waris sama sekali tidak memiliki perikatan apapun dengan orang tuanya Olil Paramata (Alm).

Bahkan ahli waris menyampaikan, bahwa orang tua nya ( Nasabah Olil Paramata alm) sudah meninggal dunia sejak tahun 2010, lantas kok bisa ada kredit lagi tahun 1996 dan dilunasi oleh orang lain pada tahun 2014. (Lucky Lasabuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *