Buntut Kasus BSG Dihentikan, Anggota DPR RI Martin D Tumbelaka, Turunkan Tim Dampingi Ahli Waris Poppy Paramata Di Polda Sulut

Mancanegara

MANADO,SULUTPOST-Luar biasa tingkat kepedulian dari salah satu Anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, bapak Martin D Tumbelaka yang langsung turun tangan mengawal dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) sebagai terlapor di Polda Sulut.

Tidak menunggu lama, bapak Martin D Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI, langsung turunkam tim kelapangan guna mendampingi ahli waris ibu Poppy Paramata bertemu dengan Dirkrimsus, dalam mencari keadilan hukum atas kasus yang ia laporkan di polda sulut sejak 23 November 2022 silam.

Foto; Tanpak Tim yang diturunkan oleh Anggota DPR RI Martin D Tumbelaka, mendatangi Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo. Selasa 18 Maret 2025

Pasalnya, 6 (enam) jaminan milik ayahnya, sebut saja bapak Olil Paramata (alm), yang diagunkan sebagai jaminan pada pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di bank sulutGo Cabang Kotamobagu, raib entah kemana dan tidak ada pula tanggungjawab dari pihak bank yang dimaksud.

Menariknya lagi, proses penyidikan atas kasus ini, pada 3 January 2025 kemarin, secara tiba-tiba dihentikan oleh penyidik Ditreskrimsus subdit II bidang perbankan polda sulawesi utara, dengan alasan bahwa tidak cukup bukti.

Padahal, jelas-jelas pihak bank sulutGo Cabang Kotamobagu, secara resmi dan terbuka telah mengakui, bahwa sisa 6 (enam) jaminan dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan telah hilang. ditambah adanya bukti keterangan pelunasan kredit dari debitur.

Foto; Ahli waris Poppy Paramata (pelapor) usai berbincang dengan bapak Dirkrimsus Polda Sulut. Selasa 18 Maret 2025

Menindaklanjuti persoalan hukum tersebut, Anggota DPR RI bapak Martin D Tumbelaka, langsung menurunkan tim kelapangan, guna mendampingi ahli waris dari dibetur. yakni Poppy Paramata (pelapor) mendapat keadilan hukum, setelah masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada 12 Maret 2025 kemarin.

Dalam RDP bersama Kapolda Sulut,yang diwakili oleh Wakapolda Sulut dan Dirkrimsus Polda Sulut, komisi III DPR RI mendesak agar kiranya perkara yang dihentikan tersebut untuk dibuka kembali, agar pihak pelapor bisa mendapatkan keadilan hukum. karena sisa 6 jaminan masih berada di bank SulutGo Cabang Kotamobagu dan belum dikembalikan kepada debitur atau ahli waris.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *