KOTAMOBAGU SULUTPOST-Agen Perisai yakni Deisy Sepang yang memiliki kontrak kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, menyebutkan, bahwa Opi Ginoga (alm) terdaftar resmi sebagai peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Ia pak bersangkutan sebagai peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan masuk melalui Agen Perisai, dan saat itu saya yang daftarkan saudara Opi Ginoga (alm) dalam kondisi sehat dan masih beraktivitas,”tegas Agen Perisai Deisy Sepang pada awak media usai pertemuan bersama Kepala BPJS di Kediaman Sangadi Desa Otam Barat pada Rabu 28 Ferbuari 2024 lalu.
Bahkan kata Deisy Sepang, sebelum bersangkutan di daftarkan sebagai peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan, dirinya masih bertatap muka langsung dan berbicara dengan Opi Ginoga (alm) di dampingi istri tercinta di kediaman bersangkutan tepatnya di Desa Otam Barat.
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu katakan bahwa Almarhum Opi Ginoga saat saya daftarkan sebagai peserta anggota BPJS dalam keadaan sakit dan sudah tidak lagi betaktivitas, maka saya tegaskan itu tidaklah benar,”ujar Agen Perisan Deisy Sepang.
Dikatakannya, bilamana ia memiliki 7 bukti rekaman saat melakukan wawancara tatap muka dengan bersangkutan (Opi Ginoga-red) sebelum di tawarkan masuk sebagai peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak ada alasan pihak BPJS tidak menyetujui klaim jaminan kematian (JKM) dari ahli waris Haini Mokoginta (Istri dari Opi Ginoga-red). sebab, Opi Ginoga adalah peserta anggota aktif dan resmi terdaftar dan sudah melakukan penyetoran kewajibannya, sehingga BPJS Ketenagakerjaan harus bertanggungjawab dan bukan sebaliknya melempar tanggungjawab itu kepada Agen Perisai”ucap Deisy Sepang.
Tambahnya pula, bahwa dirinya siap bertanggungjawab jika dibutuhkan dalam memperjelas kedudukan posisi Opi Ginoga, karena bersangkutan terdaftar resmi sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya juga heran kenapa klaim jaminan (JKM) ahli waris di tolak oleh BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu? padahal bersangkutan terdaftar resmi sebagai anggota, “ucapnya.
Sementara itu, Sangadi Desa Otam Barat Impa Ginoga, pada awak media menyampaikan, dirinya berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab dan tidak mempersulit pengajuan klaim jaminan dari ahli waris.
“Ya harapan saya masalah ini cepat selesai, dan klaim jaminan kematian (JKM) yang diajukan oleh ahli waris bisa secepatnya di cairkan, karena itu di atur dalam UU yang menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikannya. “harapnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya awak media sudah perna mengkonfirmasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan kotamobagu Bapak Andre Ratu, atas masalah klaim JKM yang di tolak.
Dirinya menjelaskan, alasan kenapa BPJS Ketenagakerjaan menolak dan belum mencairkan klaim jaminan kematian (JKM) yang diajukan oleh Haini Mokoginta istri dari salah satu peserta BPJS, an: Opi Ginoga. ini disebabkan, pihak BPJS mengantongi data keterangan warga bahwa saudara Opi Ginoga pada saat di daftarkan oleh Agen Perisai Deisy Sepang diduga kuat dalam kondisi sakit parah dan tidak lagi beraktivitas.
Namun katanya masalah ini akan ia koordinasikan kembali dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dikarenakan penolakan klaim JKM ini masih di era kepemimpinan sebelumnya, dan nanti pada saat dirinya menjabat menggantikan kepemimpinan yang lama tersebut, baru muncul aduan terkait adanya klaim jaminan yang di tolak dan tidak di bayarkan. jelas Andre Ratu.
(Lucky Lasabuda)