Buntut “Pemalsuan” Kop Surat, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan Laporkan Vanny Laupatty Ke Polda Sulut 

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty dkk ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana dugaan pemalsuan kop Surat dan PWI Sulut.

“Secara resmi saya telah melapor saudara Vanny Laupatty dkk yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Sulut yang memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut,” kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025)

Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Surat laporan itu ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Foto; Bukti Tanda Laporan  oleh Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan,  terkait dugaan pemalsuan kop surat.

Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263. Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk.

Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi korum.

Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut. “Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya,'” ujar Voucke.

Voucke berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.

“PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal,” ujar Voucke. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *