AMURANG, SULUTPOSTonline.id – Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) membuka kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, acara yang diikuti ratusan pengusaha UKM dan digelar di Hotel Sutan Raja Amurang, Senin, 29 Juli 2024.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang system OSS perijinan berusaha berbasis resiko dengan memberikan kemudahan proses perijinan berusaha sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah.
Bupati Wongkar dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minsel yang boleh melaksanakan kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangatlah penting agar supaya para pelaku usaha dapat memahami dan mengetahui peraturan dan undang undang yang berlaku dalam bidang berusaha,” terang Bupati Wongkar.
Dirinya mengatakan, selaku kepala daerah mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Minsel dengan membuka lapangan pekerjaan dengan bidang usaha yang ada.
“Dan tentunya kami berharap kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para peserta yang mengikuti program ini,” harapnya.
Bupati Wongkar menambahkan, bahwa untuk para pelaku usaha yang ingin memiliki nomor induk berusaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minsel, tidak dipungut biaya alias gratis, serta pengurusan nomor induk berusaha sudah dipermudah.
“Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minsel saat ini, melakukan pelayanan lebih dekat ke masyarakat dengan membuka pelayanan di kecamatan bahkan desa, hal tersebut membuktikan bahwa pemerinta selalu hadir ditengah masyarakat guna memberikan pelayanan yang profesional.
Hadir dalam kegiatan ini para peserta kegiatan para pelaku usaha, terdiri dari perusahaan penanaman modal asing (PMA), perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan pelaku usaha mikro kecil.
Program tersebut tentunya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kabupaten Minsel, dan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan capaian target realisasi penanaman modal.
Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko merupakan sebuah langkah strategis dalam mendorong dan meningkatkan perekonomian daerah pada sektor UMKM melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha perseorangan mikro kecil di Kabupaten Minsel.
Adapun jumlah pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha yaitu 6 ribu 400 berdasarkan data perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (O-S-S) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024.
Dalam kegiatan ini, Bupati Minsel didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kepala Dinas PM-PTSP bersama Jajaran dan Plt. Kepala Dinas Kominfo
Reporter: Sondi
Redaktur: Aji Pramono