MINAHASA, SULUTPOSTonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bapelitbangda Minahasa menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045, Selasa (5/12/2023) bertempat di Mercure Hotel, Tateli Minahasa.
Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Minahasa DR Jemmy Stany Kumendong, M.Si.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Bapelitbangda Minahasa yang diwakili oleh Kabid Statistik Bapelitbangda Minahasa, Jenny Manorek SP, M.Si.
“Yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik RPJPD ini adalah Permendagri no 86 tahun 2017, yaitu Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan tahapan awal serta pelaksanaan RPJD Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045,” jelas Manorek.
Sementara, Bupati Kumendong dalam sambutannya mengatakan, RPJPD merupakan dokumen yang berisi visi dan misi daerah selama 20 tahun kedepan.
“Pelaksanaan RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD yang lalu berakhir. Ini merupakan suatu tahapan untuk membahas dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun,” kata Kumendong.
Bupati Kumendong juga berharap adanya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya bersama untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Minahasa.
“Saya juga berharap agar perserta mampu mendalami substansi dan memberikan kontribusi terbaik dalam pembuatan dokumen RPJPD,” tutup Bupati Minahasa.
Hadir pada kegiatan ini, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Janz Budi Setiawan Dandel, Perwakilan Bappeda Prov Sulut James Kewas, Direktur IPDN Sulut Arnold Polii, Asisten 1 Sekdakab Minahasa, Riviva Maringka, Asisten 3, Vicky Tanor, Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Damkar, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas PPA, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas PM PTSP, Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga, Kaepala Dinas Pariwisata, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Kesbangpol, Camat Mandolang, Camat Tombariri, Camat Pineleng, serta perwakilan masyarakat dan tokoh agama. Wil)