Bupati Joune Ganda Perpanjang 14 Hari Status Bencana Banjir dan Longsor

Minut

MINAHASA UTARA, SULUTPOSTonline.id – Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari, mulai dari 22 April hingga 5 Mei 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Forkopimda dan OPD terkait pada Minggu (21/04/2024).

“Perpanjangan ini dilakukan atas dasar masih banyaknya pekerjaan penanganan darurat yang belum selesai, termasuk pembersihan sedimen lumpur di rumah penduduk, kawasan pemukiman, dan fasilitas umum. Selain itu, perbaikan infrastruktur jalan dan jaringan air bersih juga masih berlangsung,” tegas Bupati Joune Ganda.

Bupati Joune menyatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan semua pekerjaan penanganan darurat dan membantu masyarakat terdampak bencana kembali pulih ke kehidupan normal.

Rapat yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Minut, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Dan Lanudal, perwakilan dari Dandim Bitung, Perwakilan dari Polresta Manado, Kepala Basarnas Manado, perwakilan BMKG Manado, Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, pejabat eselon dua, serta para camat.

“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah Minahasa Utara dalam menangani dampak bencana dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada masyarakat terdampak,” tegas Bupati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *