KOTAMOBAGU,SULUTPOST– Koordinator Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Resmol Maikel, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil owner SPBU di Wilayah Kotamobagu terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kotamobagu.
“Diminta APH panggil para owner SPBU atas kelangkaan BBM di Kotamobagu,” kata Resmol Maikel pada awak media Senin 10 Juni 2024.
Resmol mengatakan, bahwa penindakan hukum terhadap terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Reskrim Polres Kotamobagu belum lama ini patut diapresiasi.
Namun demikian kata Resmol, alangkah baiknya jika penindakan tersebut dilakukan sampai beres hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak pemilik SPBU yang ada di Kotamobagu perlu di panggil dan dimintai keterangan.
Menurutnya, penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di Kotamobagu selama ini, mustahil jika tidak diketahui oleh pemilik SPBU? maka APH perlu melakukan pendalaman lagi lebih jauh agar proses penyelidikan tuntas.
“Harus di ungkap BBM itu di dapat dan di beli oleh terduga pelaku dari SPBU mana? jangan sampai sang owner terlibat memuluskan aksi ini,” duga Resmol Maikel.
Bahkan kata Resmol, miris melihat SPBU yang ada di Kotamobagu yang sering kali kehabisan stok BBM bersubsidi dengan cepat, padahal masih begitu banyak kendaraan yang melakukan antrian panjang dan tidak kebagian pengisian BBM.
“Dugaan kuat ini akibat aktivitas penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengakibatkan stok BBM habis di Setiap SPBBU,”ujarnya.
Resmol menegaskan bahwa bila ditemukan ada sejumlah SPBU yang bermain curang, maka perlu dilakukan audit oleh Itwasda, pertamina, sekaligus management penyaluran BBM nya terhitung mulai dari Januari hingga Juni 2024 saat ini.
“Pihak Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Sulut harusnya turun mengaudit hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Minggu 5 Juni 2024, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE berhasil mengamankan terduga pelaku Penimbun BBM Berinisial NM dengan barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar.
Masyarakat juga dihimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar”. Imbau Kasat Reskrim Agus Sumandik.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)