Diduga Alami Diskriminasi, Pemohon IMB di Kota Tomohon Sulut Akan Surati Presiden

Headline Tomohon

TOMOHON, SULUT POST – Nasib mengenaskan dialami oleh Lucky dan Yan, saat berupaya mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

Sekitar 5 bulan, keduanya harus bolak balik mendatangi beberapa instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, tapi sangat disayangkan perjuangan panjang lama dan melelahkan mereka berakhir mengecewakan. Pasalnya, surat rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Tomohon tertanggal 8 Desember 2021, melarang keduanya (yang mewakili pemohon MR); supaya tidak boleh mendirikan bangunan di lokasi strategis yang sudah lama mereka siapkan itu.

“Surat dari TKPRD ini baru kami terima pada Jumat Minggu lalu. Prosesnya sangat lama, tapi hasilnya sangat menyakitkan, karena akhirnya melarang kami untuk mendirikan bangunan usaha di Lingkungan IV kelurahan Matani III Kecamatan Tomohon Tengah tersebut,”ungkap Yan, kemarin.

Warga Tomohon Utara yang bersama rekan usaha asal Kelurahan Woloan, tapi domisili di Maumbi-Minut itu, mengaku telah diperlakukan secara tidak adil oleh TKPRD Tomohon.

“Tepat di depan lokasi kami akan bangun usaha rumah Kost itu sudah ada tempat Kost yang sudah beroperasi. Tapi mengapa itu tidak dilarang oleh TKPRD. Selain itu, ada ratusan bangunan tempat Usaha yang sudah ada, dan sementara dibangun, dan tidak pernah dibuat IMB, tapi TKPRD Tomohon tidak melarang. Benar-benar sangat tidak adil,” kecam Yan.

Dari tuturan keduanya, “ketidak manusiawian” perlakuan sudah dirasakan sejak mendaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebelumnya.

“Pihak DPM-PTSP suruh kami ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Untuk urus itu, mereka minta kami lengkapi semua dokumen termasuk gambar bangunan. Sampai disini, kami sudah keluarkan waktu, pikiran dan dana yang sangat besar untuk ukuran kami. Sampai di DLH, mereka sudah wajibkan kami untuk bayar pajak dan retribusi sampah untuk beberapa bulan kedepan. Padahal bangunan belum ada, tapi terpaksa kami bayar,” ujar Lucky.

Kejanggalan mulai terasa, lanjut Lucky, ketika SPPL dibilang tak berlaku, dan kami harus menyurat untuk minta rekomendasi dari Walikota.

“Kami sangat tersiksa. Karena ternyata Rekom membangun yang dari pak walikota, tetap masih harus diputuskan lewat Rapat TKPRD di Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum. Dan lihat apa putusan mereka. Kami yang patuh minta ijin pada negara untuk membangun “dibunuh”. Tapi yang ratusan bahkan ribuan, sudah dan sementara membangun dan tidak mau minta ijin, justru dibiarkan. Kalau begitu dalam waktu dekat ini kami akan surati presiden dan menteri terkait atas perlakuan yang tidak adil ini,” kata Lucky dan Yan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh sudah menegaskan sikapnya yang justru dipertanyakan.

“Ya, jelas kami tidak bakal beri rekomendasi jika ada bangunan yang mengganggu lingkungan. Seperti jika di daerah resapan air,” kata Kapoh.

Sementara, Kepala Seksi Perijinan DPM-PTSP Vincentia Sampul mengatakan, pihaknya memproses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rekom pihak terkait.

“Untuk mengeluarkan IMB harus berdasarkan rekomendasi pihak terkait. IMB cepat sekali terbit kalau semua dokumen sudah lengkap,” tegas Sampul.

Sangat disayangkan, dipihak Dinas PU Bidang Tataruang ada staf yang kurang menguasai bidangnya. Bahkan oknum ini berupaya berkelit dengan argumen yang tidak masuk akal.

“Kami lihat lokasi itu bukan pemukiman penduduk,” kata staf pengukur bernama Melinda Kimberly. Ketika didesak siapa anggota TKPRD yang ikut rapat, Melinda kebingungan bahkan tak tau instansi mana yang tergabung dalam TKPRD Tomohon.

“Tidak tau dari mana mereka. Rupanya ada dari Kelurahan. Rapat itu kwa tanggal 30 Nopember 2021,” beber Melinda.

Padahal pada minggu kedua Desember, Melinda katakan, Rekomenasi belum keluar.

Diketahui, sejumlah instansi seperti Dinas PU, Lingkungan Hidup, Pertanian, DPM-PTSP dan lainnya, masuk dalam Tim TKPRD Tomohon yang “berkuasa” memutuskan, apakah IMB bisa dikeluarkan.

(Joppy Wongkar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *