BOLMONG,SULUTPOST-Penanganan hukum atas hilangnya beberapa jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) dari nasabah an: Olil Paramata (Alm), yang diagunkan di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu tahun 1989, tuai perhatian serius dari Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow.
Dikatakan Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, penyidik diminta ‘On The Track’ menangani laporan ahli waris Poppy Paramata, terkait hilangnya beberapa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh orang tuanya (Olil Paramata-red) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut.
“Kami berharap penanganan hukum atas kasus tersebut bisa segera tuntas, agar tidak melahirkan stigma buruk menyangkut kinerja Polri yang selama ini cukup mendapat kepercayaan masyarakat,” ujar Indra Mamonto, pada awak media Sabtu 5 Agustus 2023.
Lanjut Indra Mamonto, Diduga penyelidikan atas kasus yang dilaporkan ahhi waris ‘Mangkrak’ dan berlarut-larut di meja penyidik, terlebih sudah 10 bulan masih seputar penyelidikan dan tak kunjung jelas kapan akan digelar perkara.
“Kasus tersebut dilaporkan ahli waris sejak 23 November 2022 lalu. dan hingga Agustus 2023 ini, belum ada tanda-tanda akan di gelar perkara, ada apa, Jangan sampai terjadi intervensi luar? Olehnya, Selaku Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia, mendesak Kapolda Sulut diminta evaluasi kinerja penyidik yang mangani perkara tersebut”pinta Indra Mamonto.
Lanjut Indra Mamonto menjelaskan, kalau kemudian Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro menyampaikan kepada ahli waris bahwa alasan kenapa belum di gelar, disebabkan belum cukup bukti, lantas selama 10 bulan apa saja yang dikerjakan oleh penyidik? sejak mulai dari pemeriksaan pegawai BSG, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saksi saksi lainnya. sekaligus bukti-bukti dokumen yang diserahkan oleh Poppy Paramata (Pelapor) apakah belum cukup.
“Kami menghargai kerja-kerja penyidik, tapi perlu di ingat juga persoalan ini kami pantau dan ikuti, sehingga harapan besar kami selaku yang diberikan kuasa pendamping oleh ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata, jangan sampai ada kesan di perlambat dan bisa merugikan pihak pelapor,” pungkas Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto.
Sementara itu Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, ketika di konfirmasi terkait perkembangan terakhir menyangkut pananganan perkara kapan akan di gelar perkara, namun sampai berita ini naik tayang, upaya konfirmasi dari awak media tersebut belum dijawab olehnya.
Perlu diketahui, bergulirnya kasus yang menyeret Bank SulutGo ( BSG ) Cabang Kotamobagu tersebut, berawal dari laporan ahli waris, anak kandung dari nasabah an: Olil Paramata (Alm), pada tanggal 23 November 2022 lalu.
Hal ini berdasarkan laporan polisi Dengan nomor : STTLP:602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. 23 November 2022.
Pun begitu, dari data yang berhasil dikantongi awak media, bilamana total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sebanyak 7 (Tujuh) jaminan SHM, sebagai berikut. yakni:
1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2
2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2
3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.
4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.
5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.
6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2
7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2
Dari 7 (Tujuh) jaminan yang diagunkan oleh nasabah ini, baru 1 Jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) yang kemudian sudah di kembalikan oleh BSG pada saat dilakukan pelunasan di tahun 1994. yaitu, SHM No.141 Kelurahan Mogolaing dan sudah di roya.
Sementara itu untuk sisa 6 (Enam) jaminan lainnya, sampai saat ini belum di kembalikan oleh BSG kepada ahli waris dari nasabah Olil Paramata (Alm).
(Lucky Lasabuda)