BOLMONG,SULUTPOST-Tenaga honorir yang bekerja di Dinas Perdagangan Dan ESDM Bolaang Mongondow (Bolmong), keluhkan gaji mereka setiap bulan selalu di pangkas secara sepihak.
Kepada awak media mereka membeberkan bahwa selama ini gaji yang harusnya di terima per bulan Rp 2 juta rupiah, tapi yang terjadi tidak seperti itu.
“Pak gaji yang kami terima setiap bulan itu selalu di pangkas, dengan alasan bahwa itu di atur dalam perbub no 3 tahun 2022,”beber sumber honorir yang minta namanya tidak di sebutkan.
Para tenaga honorir ini juga berharap Penjabat Bupati Bolaang Mongondow dr. Jusnan Calamento Mokoginta, bisa melihat persoalan ini, sehingga tidak terjadi lagi yang namanya pemotongan yang dinilai sangat merugikan tersebut.
“Pak coba dihitung, nilai 2 juta rupiah itu ketika di pakai dalam sebulan untuk biaya transportasi kami bolak balik Lolak setiap hari saja tidak cukup, lantas setiap bulannya selalu di pangkas dan kami tidak menerima utuh gaji tersebut,”keluh beberapa tenaga honorir pada awak media, Senin 1 Juli 2024 sore tadi.
Sumber pun mengatakan, sebenarnya mereka takut menyampaikan masalah ini kepada wartawan, karena di kuatirkan nanti di marah oleh kepala dinas, akibat membocorkan masalah ini.
“Kami hanya menuntut keadilan saja, agar ini bisa mendapat atensi dari Pj Bupati Bolmong. Sebab, kami hadir bekerja pun tetap di pangkas setiap bulannya,” tutur sumber.
Kepala Dinas Perdagangan Dan ESDM Bolaang Mongondow, Seriyanto, ketika di konfirmasi, menjawab, bahwa Honorir itu adalah ASN, di angkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, maka sama pemberlakuan sesuai Perbub No 3 Tahun 2022, jadi bukan di potong, tapi di bayar sesuai kinerja.
“Pak tidak ada pemotongan, yang ada Dinas Perdagangan Dan ESDM hanya membayar gaji Honorir sesuai kinerjanya, contoh kalau tidak masuk, maka tidak dihitung atau tidak di bayarkan,”jelas Serianto.
Ia pun mengakui bahwa Hak Tenaga Honorir itu sebesar Rp 2 juta rupiah per bulannya yang harus di bayarkan. tapi kemudian katanya, akibat dilihat dari kinerja mereka yang kadang kala tidak masuk tanpa pemberitahuan, maka dibuatlah kebijakan ini, dimana jika tidak masuk, maka tidak terhitung, dan hanya dibayarkan sesuai kinerja atau kehadiran mereka.
“Tidak dibayarkan itu di atur dalam Perbub No 3 tahun 2022, bahwa Honorir itu adalah ASN, maka sama halnya ASN lainnya ketika tidak hadir tanpa pemberitahuan, maka TPP nya di potong. jadi yang dibayarkan berdasarkan kinerja mereka, dan itu juga yang di berlakukan ke honorir,”terang Seriyanto.
Perlu di ketahui, jumlah tenaga Honorir di Dinas Perdagangan Dan ESDM Bolmong sebanyak 14 orang, dengan besaran gaji untuk khusus Honorir K2 sebesar Rp 2 Juta Rupiah, dan Honorir Petugas Kebersihan sebesar Rp 1,5 juta rupiah, serta Sopir sebesar Rp 2.750.000.
Sampai berita ini naik tayang, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow belum merespon upaya konfirmasi awak media terkait masalah ini.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)