BOLMONG,SULUTPOST- Beredarnya informasi di tengah masyarakat atas dugaan adanya pelarangan atau penekanan yang terindikasi kuat dilakukan oleh salah satu Kepala Desa (Sangadi-red) sebut saja Desa Lolan Induk, kepada masyarakatnya, bahwa jangan hadir dalam pelaksanaan kampanye dialogis Limi-Welty tuai sorotan.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Intelijen LAKRI Andy Riadhy. ia mengatakan, bahwa merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014, sangat jelas bahwa Kepala Desa (Sangadi-red) beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis atau masuk dalam Tim Sukses (Timses) salah satu paslon.
“Jika benar bahwa ada semacam tekanan atau intimidasi kepada masyarakat agar tidak hadir dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di bolmong, maka ini sudah masuk sebagai kategori pelanggaran pemilu,” ucap Andi Riadhy.
Dikatakannya, selaku pemerintah harusnya tidak ikut terlibat dalam politik praktis. apa lagi, mengarahkan seperti itu kepada masyarakat, dan ini bisa mencederai nilai-nilai demokrasi dan berpotensi mengganggu jalannya proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
“Diminta kiranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tegas dan segera memanggil oknum sangadi tersebut untuk dimintai keterangan, apakah benar bersangkutan melakukan cara cara seperti itu atau tidak,”pintah Direktur Intelijen LAKRI Andi Riadhy.
Terpisah Sangadi Desa Lolan Induk Jumalan Paputungan saat di konfirmasi awak media Rabu 23 Oktober 2024. menjawab, bahwa informasi tersebut tidak benar.
” Pak Informasi tersebut tidak benar. saya tidak perna menekan, mengintimidasi atau mengarahkan masyarakat untuk tidak hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong,”jawab Jumalan Paputungan meluruskan informasi yang beredar itu.
Jumalan menegaskan, bahwa dirinya paham apa yang dimaksud netralitas dalam menghadapi pilkada saat ini. olehnya iapun tidak perna melakukan penekanan atau intimidasi atau mengarahkan masyarakat memilih paslon tertentu selama ini.
” Saya tidak perna mengarahkan masyarakat pak, kalaupun saya melakukan pertemuan, itu pertemuan bersama perangkat desa saya dalam membahas soal pemerintahan dan pembangunan di desa kami, dan tidak membahas atau menekan masyarakat,”bebernya.
Perlu diektahui, bahwa kepala desa (Sangadi-red) beserta perangkat desa dilarang terlibat politik praktis dan Kampanye. hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. sebagai berikut;
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. dimana kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.(**)