KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Masalah hilangnya surat berharga berupa 5 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diagunkan oleh salah satu nasabah an: Olil Paramata (Alm), di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu terus bergulir di Polda Sulut.
Ahli waris, Yakni Poppy Paramata, pada awak media Rabu 26 April 2023 kemarin, menyampaikan, diminta Penyidik Polda Sulut bisa mengungkap tuntas atas penyebab hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank SulutGo Kotamobagu.
Menurut keterangan Ahli Waris Poppy Paramata, berdasarkan konsultasi yang dilakukan olehnya dengan penyidik Polda Sulut, dimana beberapa aset dalam surat berharga tersebut kabarnya telah dijual.
“Dari keterangan penyidik kepada saya, dimana beberapa aset dalam surat berharga itu sudah dijual alias terjual, itupun kata penyidik, mereka (Polisi) masih akan terus melakukan pengembangan dan mencari bukti-bukti pendukung terkait laporan yang dilayangkan oleh saya selaku ahli waris,” beber Poppy Paramata.
Terpisah Branch Manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu Ibu Hj.Junikesumawati Paputungan, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis 27 April 2023, mengatakan, bahwa SHM yang diagunkan itu hilang. dan, pihak Bank SulutGo Kotamobagu, tetap bertanggungjawab untuk menganti kembali dengan sertifikat yang baru.
“Kami masih mencari semua titik titik lokasi lahan (aset-red) yang tercantum pada SHM yang hilang itu, kendati demikian Bank SulutGo tetap akan bertanggungjawab,”pungkasnya.
Dikatakannya lagi, dimana yang dimaksud ahli waris bahwa aset sudah terjual itu, dikarena hasil dari pengecekan pihak bank ke beberapa titik lokasi, ditemukan bahwa aset yang tercantum dalam SHM an: Olil Paramata (Alm) sudah dikuasai oleh orang lain.
“Kami sudah turun melakukan pengecekan hingga berkonsultasi dengan pemerintah setempat, dan ada beberapa aset nyatanya telah dikuasai orang lain, itupun lahan tersebut telah juga diperjual belikan pada pihak lain,”kata Manager Bank SulutGo Kotamobagu pada awak media saat ditemui diruang kerjanya siang tadi.
Masih Branch Manager Menjelaskan, mereka juga sudah menghubungi pihak ahli waris (Poppy Paramata-red) untuk sama-sama mencari lokasi lahan yang tercantum dalam SHM yang diagunkan tersebut, Tapi pihak ahli waris mengatakan, silakan dijawab saja di Polda Sulut, karena sudah dilapor dan ditangani oleh penyidik Polda Sulut. Kutip Manager menyampaikan pada awak media.
Disinggung apakah pemberian plafon pinjaman Kredit kepada nasabah an: Olil Paramata (Alm) sudah lunas? Jawab Manager, kredit tersebut sudah lunas pada tahun 2014 lalu, dan bukan Nasabah Olil Paramata yang melunasi, tapi orang lain yang melunasi an: Iche Makarewa.
“Pelunasan kredit itu Tahun 2014, dan yang melunasi kredit itu adalah Iche Makarewa, dikarenakan Nasabah An: Olil Paramata saat itu belum melunasinya dan mengingat jangan sampai sertifikat yang diagunkan itu di lelang oleh bank, maka bersangkutan (Iche Makarewa melunasinya, dan ada bukti pelunasan atas kredit itu,” jelas Manager Bank SulutGo Kotamobagu, Ibu Hj.Junikesumawati Paputungan.
Seraya menambahkan, pihak Bank SulutGo juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong dan Boltim, terkait titik koordinatnya, tapi kata BPN, harus ahli waris yang menunjuk langsung lahannya berdasarkan koordinat titik lokasi kepemilikan.tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Penyidik Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SIK, ketika dihubungi awak media, membenarkan bahwa laporan Ahli waris Poppy paramata masih dalam penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan, sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangan, tapi nama-nama saya lupa, kebetulan saya masih di jakarta, nanti kalau saya sudah dimanado, saya informasikan lagi,” (Lucky Lasabuda).