KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Kehadiran pasar liar di Kota-Kotamobagu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dimana dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban di lokasi eks Bioskop Palapa yang dijadikan Pasar oleh sejumlah pedagang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu. Menurutnya, penertiban dilakukan lantaran di area tersebut tidak mengantongi izin perdagangan.
“Kami dengan beberapa instansi terkait sudah berkordinasi untuk melakukan penertiban, karena di lokasi eks Bioskop Palapa itu tidak mengantongi izin perdagangan,” kata Aljufri Ngadu, Kamis (25/05/2023) siang tadi.
Bahkan, informasi bahwa pihak pengelolah telah mengantongi izin, namun menurut Aljufri Ngadu, bilamana izin tersebut hanyalah IMB yang diperuntukkan untuk gudang penyimpanan barang.
“Yang mereka pegang itu hanyalah IMB/PBG yang peruntukannya adalah gudang, bukan operasional Pasar, karena jika izin soal operasional Pasar itu harus dari izin Kementerian Perdagangan yang terbitkan,” terangnya.
Ditegaskannya, bahwa Pemkot Kotamobagu melalui DPMPTSP telah mengeluarkan surat peringatan SP3 sebagai dasar untuk penindakan penertiban di lapangan.
“Kemarin kami sudah mengeluarkan surat peringatan SP2 dan nantinya segera kami layangkan Surat SP3 langsung dengan penindakan dilapangan,” pungkasnya. (Lucky Lasabuda).