BOLMONG,SULUTPOST-Pekerjaan proyek rahabilitasi jaringan irigasi yang dibandrol Rp 6,9 Miliar, tepatnya yang berada di Kecamatan Lolak (Bolmong-red), yang di kelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum ( PUPR) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut), bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, pihak perusahan CV RICHER PRATAMA, selaku perusahan pemenang tender (pelaksana), kuat dugaan tidak memberlakukan atau menyiapkan safety K3 bagi para pekerja yang di upah di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Ormas LAKI dilokasi pekerjaan, para pekerja yang di upah oleh perusahan untuk bekerja disana, sama sekali tidak menggunakan pengaman diri, baik itu berupa Hlem pengaman maupun fasilitas keselamatan diri lainnya.
Demikian hal ini di sampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, pada awak media Minggu 24 September 2023 pagi tadi.
“Sangat disayangkan pihak kontraktor maupun para pekerja belum mengerti pentingnya keselamatan kerja (K3), sisi lain pemerintah sudah meng-anggarkan beban biaya tersebut dalam dokumen kontrak kerja,” ujar Indra Mamonto.
Bahkan kata Indra Mamonto, iapun mempertanyakan apakah perusahaan jasa proyek CV RICHER PRATAMA (Pemenang tender) kurang paham aturan dan kewajibannya, atau sengaja tidak memberlakukan mekanisme tersebut sisi lain ada biaya peruntukan anggarannya itu.
“Saya pikir ini bukan sebatas kelalaian para pekerja proyek jaringan irigasi Lolak, karena bagaimanapun mereka hanya di upah oleh perusahan untuk bekerja disana. tapi kemudian unsure kesengajaan ini kuat dugaan dilakukan oleh kontraktor, yang tidak memberlakukan atau menyediakan fasilitas keselamatan bagi para pekerja,”ucap Ketua Ormas LAKI Bolmong.
Lanjutnya, diduga kuat Para pekerja direkrut tanpa ada prosedur keselamatan kerja yang jelas dan perusahaan hanya menyediakan bayaran sebagai upah harian untuk pekerjaan disana.
Hal-hal seperti inilah kata Indra Mamonto, yang kemudian harus menjadi tanggungjawab Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikarenakan bisa berdampak serta berpotensi pada bahaya bagi pekerja, apabila perusahan tidak menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sementara post biaya anggarannya ada, lantas akan dipergunakan kemana kalau itu tidak disiapkan.
Oleh karena itu, hal ini penting untuk menjadi catatan khusus bagi Kadis PUPR Sulut selaku pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar aktivitas pekerjaan tersebut untuk sementara waktu bisa dihentikan, dan pihak perusahan selaku pemenang tender (Kontraktor) diminta menyiapkan fasilitas kesehatan dan Keselamatan bagi pekerja disana, apa lagi kkndisi cuac saat ini kurang bagus dan terdapat ratusan pohon kelapa di lokasi proyek tersebut.
“Post biaya anggaran untuk keselamatan bagi pekerja konstruksi bukannya telah di anggarkan dan tercantum dalam dokumen kontrak, sehingga penyedia wajib mengadakan fasilitas keselamatan kerja itu dilokasi untuk menghindari resiko, maka sebelum terjadi kecelakaan, perusahan wajib memberlakukan safety pekerja dilapangan yaitu K3,”pintahnya.
Menurut Indra Mamonto, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, menjelaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga).
Dimana pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Perlu diketahui sampai berita ini naik tayang, upaya konfirmasi awak media kepada Kadis PUPR Provinsi Sulut, belum di respon.
Awak media juga sudah mendatangi lokasi pekerjaan di Kecamatan Lolak, namun sayangnya, Pihak kontraktor tidak berada di lokasi.
Saat ditanya kepada beberapa pekerja dilapangan, di jawab oleh mereka, “Pak Boss jarang ke lokasi Pak, yang ada hanya orang kepercayaan kontrantor inisial J alais Jack, namun bersangkutan lagi keluar dan belum tau kapan balik lagi ke lokasi” jawab beberapa pekerja dilokasi proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut.
(Lucky Lasabuda)