Diminta Penyidik Panggil Dan Periksa Oknum Notaris Dan Pincab BSG Era Tahun 1996

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), yang mendampingi ahli waris, mendesak kiranya penyidik Perbankan Polda Sulut, bisa memanggil oknum Notaris dan Pimpinan Cabang BPD Sulut era tahun 1996, atas kaitan pengikatan 5 jaminan sertifikat yang diduga kuat tidak diketahui oleh nasabah.

Demikian hal itu dikatakan Indra Mamonto selaku yang diberikan kuasa mendampingi ahli waris nasabah yakni, Poppy Paramata, pada awak media Kamis 19 Oktober 2023 pagi ini.

“Pinjaman kredit ayah dari ahli waris sudah lunas sejak tahun 1994, dan dari 7 jaminan yang diagunkan ayahnya di tahun 1989, baru 1 jaminan yang sudah di kembalikan oleh bank. yaitu, SHM 141. sementara sisa 6 jaminan lainnya, kata BSG tercecer dan nanti akan di cari. tapi herannya di tahun 1996, muncul lagi pengikatan kembali hak tanggungan, dimana dari sisa 6 jaminan yang belum bank kembalikan itu, 5 diantaranya di ikat kembali dengan hak tanggungan, dan 1 jaminan tidak, serta tampa di ketahui dan di tandatangani oleh nasabah Olil Paramata (alm),”beber Ormas LAKI pendamping ahli waris.

Bahkan kata Ormas LaKI, dalam pengikatan 5 jaminan hak tanggungan tersebut, tercantum nama oknum notaris yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial WS dan DM alias Djanje yang bertindak pula sebagai Pimpinan Cabang Bank SulutGo Kotamobagu yang dahulu disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara tahun 1996.

“Dalam pembuatan/pengikatan 5 jaminan yang di ikat dengan hak tanggungan pada tahun 1996 itu, tidak terdapat tanda tangan dari nasabah Olil Paramata, maupun nama-nama yang disebutkan di dalam berita acara hak tanggungan, dugaan kuat ada semacam ketidakberesan yang terjadi, olehnya diminta penyidik panggil dan periksa Pimpinan bank di erah tahun 1996 dan oknum notarisnya,”pintahnya

Dikatakannya, ia berharap kiranya Bapak Kapolda Sulut Drs.Irjen Pol Setyo Budiyanto SH,MH, dapat memantau dan mengawasi perkara ini, dikarenakan dugaan bocornya hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kepada pihak yang menjadi objek penyelidikan.

“Dua hari lalu saya membaca keterangan resmi yang disampaikan oleh Branch Manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang mengurai beberapa point temuan atas hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. sisi lain, saya selaku ahli waris nasabah (pelapor) heran, kenapa hasil penyelidikan bisa bocor kepada terlapor?, bukannya pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu sifatnya rahasia? kalau sudah bocor lebih awal, maka bukan lagi rahasia, apa lagi bocornya ke BSG,”katanya.

Dirinya pun sangat kecewa, kenapa bisa hasil pengembangan penyelidikan oleh penyidik yang belum di gelar perkara, lantas bisa bocor kepada BSG yang menjadi objek yang di selidiki alias terlapor saat ini.

“Kalau pelapor menanyakan perkembangan hasil penyelidikan terbaru, penyidik hanya menjawab bahwa penyelidikan lagi berproses dan tunggu saja SP2HP. dikarenakan kata penyidik, hasil pemyelidikan belum bisa di sampaikan karena melanggar SOP. tapi lucunya, terlapor BSG yang menjadi objek penyelidikan, mengetahui betul hasil penyelidikan penyidik dan sudah pula dimuat di beberapa pemberitaan media online lewat penyampaian BSG, Cabang Kotamobagu. apakah itu tidak melanggar SOP?”ucapnya yang diberikan kepercayaan ahli waris mendampingi perkara ini.

Tambahnya, diminta juga kepada penyidik agar semua berkas dokumen nasabah harus diminta dan BSG wajib menyerahkan itu, baik akad kredit awal di tahun 1989 sampai dengan pelunasan kredit nasabah di tahun 1994, hingga adanya pengikatan kembali 5 jaminan yang di ikat dengan hak tanggungan di tahun1996, dan disusul pelunasan di tahun 2014 yang dilakukan orang lain am: Idje Makarewa, maupun Rekening koranya, transaksi cek giro, perjanjian kredit beserta dokumen-dokumen lainnya. tutur Ketua Ormas LAKI di dampingi dua anak yatim piatu Poppy Paramata dan Vera Paramata.

Sebelumnya Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, menyampakan kepada awak media, bahwa penyidik sudah melayangkan pemanggilan kepada oknum notaris inisial WS melalui majelis kehormatan notaris, dan di susul permintaan keterangan saksi ahli atas perkara yang dilaporkan.

Dijelaskan Kasubdit, menyangkut berkas yang diminta oleh penyidik kepada BSG, sebagian sudah BSG serahkan, dan tinggal sebagian lagi yang belum di serahkan.

“Sebagian sudah diserahkan dan sebagian berkas dokumen lagi ditunggu,” jawabnya singkat.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *