KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris Poppy Paramata (pelapor) mendesak penyidik Polda Sulut dapat menyelesaikan laporan dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai terlapor.
Menurutnya, penanganan perkara atas hilangnya 6 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari orang tuanya tersebut, an: OlilParamata (alm), dimulai sejak tahun 1994 tidak perna di kembalikan oleh BSG sampai dengan tahun 2023 saat ini.
“6 jaminan sertifikat itu hilang sejak tahun 1994, dan Laporan saya layangkan pada tanggal 23 November 2022 lalu, dan sudah 1 tahun Polda Sulut menangani masalah ini, tapi herannya sampai saat ini belum dilakukan expos gelar perkara penetapan tersangka,” tanya Poppy
Poppy Mengatakan, Sebagai pelapor tentunya berharap Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto SH.MH, bisa memberikan atensi serius dalam penegakan hukum atas dugaan kasus perbankan ini, sehingga tidak molor dan secepatnya dilakukan gelar penetapan tersangka dan di limpahkan.
“Kredit ayah kami sudah lunas sejak tahun 1994, dan dari 7 jaminan yang di jaminkan, baru satu jaminan yang sudah di kembalikan oleh BSG. sementara sisa 6 (enam) jaminan lainnya, belum BSG kembalikan dengan alasan bahwa jaminannya tercecer, dan belakangan BSG akui bahwa sisa jaminan itu telah hilang,”beber Poppy Paramata yang di ketahui sudah anak yatim piatu ini.
Tambah Poppy, Bahwa dirinya tidak mau ada kompromi dalam persoalan ini, dan berharap kasus ini bisa dibuka terang benderang oleh Bapak Kapolda Sulut, sehingga ucap Poppy tidak ada lagi korban-korban lainnya, seperti yang di alami oleh orang tuanya selaku nasabah BSG.
“Kalau penanganan kasus ini tidak tuntas juga dalam tahun ini, maka saya menduga ada yang tidak beres dan menyebabkan kasus ini molor. apa lagi sudah 1 tahun belum di umumkan tersangkanya,”ujar Poppy Paramata.
Terpisah Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, AKBP Heru H Hantoro SE, ketika di konfirmasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan.
Dikatakan Kasubdit, penyidik tinggal melakukan gelar kembali dan kemudian di Konsultasikan ke Jaksa lagi, kalau sudah final, maka kemudian lanjut ke tahap berikutnya.
“Kemarin kan sudah di gelar untuk naik ke tahap penyidikan, dan dari semua yang hadir dalam gelar sidik, semuanya sudah menyetujuinya. Namun jelas Heru, masih ada sedikit yang diminta untuk kemudian di lengkapi,” jelas Kasubdit Perbankan.
Disinggung apa kendala hingga masalah ini molor sampai 1 tahun?. Kasubdit menjawab, Sebenarnya dokumen perkara ini sudah semuanya siap, dan apa yang menjadi permintaan dalam gelar sidik pertama, saat ini sudah kami penuhi, seperti permintaan keterangan saksi ahli perbankan di Jakarta, dan beberapa lainnya, sehingga tinggal pemeriksaan kepada oknum Notaris saja, kemudian di tambah permintaan keterangan kepada ahli waris (pelapor), selanjutnya di gelar perkara penetapan tersangka.
“Penyidik sudah dapat apa yang menjadi unsure pidananya, namun hal itu tidak bisa penyidik beberkan satu persatu ke media, kerena sifatnya teknis, tujuannya agar tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan dari penyidik.” pungkas Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE, saat di temui oleh awak media di Kantor Polda Sulut Selasa 21 November 2023.
Diketahui Pada Senin 20 November 2023 kemarin, PT Bank SulutGo Pusat (Manado-red)
mengundang pihak ahli waris dalam rangka membicarakan dan mencari solusi atas masalah hilangnya 6 jaminan yang di persoalkan oleh ahli waris Poppy Paramata di BSG Cabang Kotamobagu.
Dalam rapat pertemuan yang berlangsung di lantai 8 ruang kantor Direksi Kepatuhan PT Bank SulutGo Pusat tersebut, di pimpin langsung oleh Direksi Kepatuhan PT Bank SulutGo Pusat Bapak Mahmud Turuis, di dampingi Pimpinan Legal BSG Bapak Daniel Rompas dan Branch Manager BSG Cabang Kotamobagu Ibu Hj Junikesumawati Paputungan, juru bicara BSG, serta ada beberapa pegawai BSG lainnya.
Pertemuan berlangsung kurang lebih 1 jam, dengan suasana Akrab, tanpak pula ahli waris di dampingi oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto beserta Awak media.
Namun menariknya, pada pertemuan itu belum menghasilkan titik terang diantara ke dua belapihak, baik antara pihak BSG dan ahli waris masih terdapat perbedaan pandangan, di sebabkan ahli waris bersikukuh proses penegakan hukum harus dan terus di tuntaskan dan BSG harus bertanggungjawab.
BSG juga dalam pertemuan itu menawarkan semacam “kompensasi alias ganti rugi kepada ahli waris, dengan jumlah angka yang disebutkan, akan tetapi ahli waris tidak merespon tawaran tersebut dan hanya sebatas mendengarkan apa maksud dan tujuan dari BSG mengundang dirinya dalam pertemuan itu.
Mirisnya lagi, Pimpinan Legal BSG di dampingi Branch Manager BSG Cabang Kotamobagu, meminta agar ahli waris Poppy Paramata, bisa menunjukan titik koordinat aset (lahan-red) yang tercantum dalam jaminan sertifikat yang hilang itu kepada pihak BSG, dengan alasan bahwa untuk pemenuhan prayarat yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dalam pengurusan/pergantian jaminan sertifikat yang hilang yang menjadi tuntutan ahli waris.
Sontak saja hal itu di protes keras oleh ahli waris, bahwa ahli mengatakan, urusan lahan adalah tanggungjawab BPN, karena BPN yang mengeluarkan sertifkatnya maka BPN tau dimana titik koordinat aset yang di maksud, dan urusan jaminan sertifikat yang hilang di BSG adalah tanggungjawab PT Bank SulutGo, di karenakan kredit nasabah kata ahli waris sudah LUNAS sejak tahun 1994, dan dari 7 jaminan yang diagunkan, baru 1 jaminan yang di kembalikan oleh BSG.
Bahkan sisa 6 jaminan sertifikat yang dikatakan hilang oleh BSG itu, hingga saaat ini belum perna di kembalikan oleh BSG kepada nasabah dan ahli waris.
(Lucky Lasabuda)