BOLMONG,SULUTPOST– Maraknya modus operandi pencatutan atas nama pejabat yang di pakai atau digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada akun facebook alias akun bodong yang beredar di Media Sosial (Medsos), mendapat perhatian khusus dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pasalnya, nama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Ir.Limi Mokodompit MM, digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab pada akun facebook yang bukan akun milik dari Penjabat Bupati Bolaang Mongondow.
” Dinas Kominfo Bolmong mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait dengan maraknya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Pj Bupati Bolaang Mongondow, Ir. Limi Mokodompit, M.M, dengan nama akun yang beredar “Limi Mukodompit.”
Dalam himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo, Menyampaikan masyarakat di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap akun-akun sosial media yang mengklaim sebagai Bupati Bolaang Mongondow, Ir. Limi Mokodompit, M.M, karena akun-akun tersebut merupakan akun palsu.
Himbauan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat, sehingga kepada masyarakat khususnya di wilayah Bolaang Mongondow untuk waspada dan segera melaporkan jika menemui akun Facebook atau media sosial lainnya yang mengatasnamakan Bupati Bolaang Mongondow, Ir. Limi Mokodompit, M.M,. demikian bunyi himbauan yang dikeluarkan.oleh Diskominfo Bolmong.
Diskominfo juga menyampaikan, bahwa ntuk memastikan informasi resmi terkait kegiatan Bupati Ir. Limi Mokodompit, M.M, masyarakat bisa mengikuti melalui sumber informasi resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong).
“Informasi terkini dapat diakses melalui akun media sosial resmi Pemkab Bolmong atau situs web resmi www.bolmongkap.go.id.”terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow Mar’ef Mokodompit S.Kom.
Tambahnya juga, Himbauan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran informasi palsu dan penipuan yang dapat merugikan masyarakat. (Lucky Lasabuda)