KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Pemerintah Kota-Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Tujuan dibuatnya Posko pengaduan tersebut adalah untuk menampung dan memproses laporan atau aduan terkait dengan THR Keagamaan.
Demikian hal Ini disampaikan Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, pada awak media Kamis 6 April 2023.
“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ujarnya.
Dikatakan Sofyan, selain bisa datang langsung ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, tepatnya di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotamobagu-red), pengadu juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pemberian THR Keagamaan ini melalui website hhtp/poskothr.kemenaker.go.id.
“Website nya sudah ada, sehingga mudah untuk di akses ketika ingin melaporkan/mengaduhkan pemberian THR Keagamaan,” bebernya.
Ia pun mengimbau, kepada pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023, tetanggal 03 April 2023 oleh Disperinaker Kotamobagu, tentang Pemberian THR Keagamaan.
“Dasar suara ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” imbaunya
Hal senada dikatakan kepala bidang (Kabid) Naker dinas perindustrian dan tenaga kerja kota kotamobagu, Chandra Saniman
“Jadi dari kementerian ketenagakerjaan memang tiap tahun terbit surat edaran yang menyebutkan mewajibkan, bahwa seluruh pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan THR sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum idul fitri,” ucap kabid Naker yang juga Kabag Hukum kepada Kuasa.Net diruang kerjanya
Menurutnya, pihak disperinaker sendiri telah mendirikan posko pengaduan terkait pemberian THR keagamaan
“Untuk memastikan pembayaran itu dilakukan oleh pihak perusahaan atau tidak tepat waktu maka kemenaker meminta kepada dinas tenaga kerja untuk memberikan layanan hukum kalau ada pengaduan terkait THR,” pungkasnya