MANADO,SULUTPOST-Usai penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) sebagai pihak terlapor, kini dilanjutkan dengan gelar perkara khusus yang melibatkan pihak pelapor dan terlapor beserta unsur petinggi Polda.
Hal ini berdasarkan surat undangan yang di terima oleh Ahli Waris Poppy Paramata (pelapor) yang di kirim oleh penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara, Nomor: B/28/V/RES.2.2/2024/Dit Reskrimsus, pada 7 Mei 2024 kemarin.
Rujukan;
a. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Pasal 49 Ayat 1 huruf (a), (b), dan (c), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1999 tentang perbankan;
d. Laporan Polisi Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 23 November 2022.
e. Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/87/XII/RES.2.2/2023/Dit Reskrimsus, Tanggal 12 Desember 2023;
f. Surat Direktur Kepatuhan PT. Bank SulutGo Manado, Tanggal 15 Maret 2024 perihal permohonan perlindungan hukum.
Dimana gelar perkara khusus tersebut di laksanakan pada Rabu 8 Mei 2024 (Hari ini-red), yang bertempat di ruang rapat khusus Dit Reksrimsus Polda Sulut, sejak pukul 10:00 Wita. S/d pukul 12:00 Wita.
Dalam proses gelar perkara khusus ini, penyidik menyampaikan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Dit-Reksrimsus bidang perbankan Polda Sulawesi Utara, selanjut pihak perwakilan BSG melalui Devisi Hukum (Divhum) Kepatuhan Bapak Daniel Rompas SH, di berikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan hukum maupun hal hal yang berkaitan soal dugaan kasus yang lagi bergulir tersebut
Sementara itu, Ahli Waris Poppy Paramata (pelapor), pada awak media membenarkan hal tersebut, dirinya menyampaikan, bahwa proses gelar perkara baru selesai di laksanakan di ruang Dit Reskrimsus Polda Sulut.
“ia tadi sudah dilaksanakan gelar perkara atas kasus yang saya laporkan sejak 23 November 2022 lalu, dan agenda gelar menyampaikan hasil proses penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Dikatakan Poppy Paramata, hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan telah di paparkan dan di sampaikan secara detile satu persatu di hadapan saya selaku pelapor dan pihak terlapor, sekaligus di saksikan langsung oleh beberapa petinggi Polda Sulut dan perwakilan Mabes Polri turut juga hadir pada gelar perkara ini.
“Ada berkisar 19 orang yang hadir pada proses gelar perkara atas kasus yang saya laporkan itu, dan saya selaku pelapor, di berikan waktu untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan objek perkara yang ada, “ujar Poppy Paramata.
Tambahnya, ia bersyukur gelar perkara sudah di laksanakan, dan tentunya hal ini yang saya tunggu dan harapkan selama ini. apa lagi, masalah atas hilangnya 6 jaminan sertifikat milik ayah saya di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini, sudah lama ditangani oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulut.
“Masalah ini sudah hampir dua tahun di tangani Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, dan nanti hari ini di laksanakan gelar perkara, sejak kasus ini naik tahap Sidik pada Tanggal 12 Desember 2023 lalu,”tandasnya.
Seraya mengatakan, bahwa penegasan objek yang disampaikan olehnya, minta BSG kembalikan 6 jaminan yang diagunkan dan sudah lunas tersebut, dan BSG harus bertanggungjawab. tutup Poppy Paramata (pelapor).
Sayangnya Pihak PT Bank SulutGo (BSG), sampai berita ini naik tayang, belum memberikan tanggapan seputar proses gelar perkara khusus ini.
Awak media sudah beberapa kali menghubungi Divisi Hukum (Divhum) Kepatuhan BSG Pusat, Bapak Daniel Rompas SH, tapi upaya konfirmasi belum di respon, dan di susul juga melalui pesan WhatsApp, belum juga di jawab.
Perlu diketahui, sampai berita ini naik tayang, penyidik Polda Sulut belum memberikan keterangan seputar apa hasil dari gelar perkara ini.
Kabarnya hasil gelar perkara khusus ini, akan di sampaikan kepada pelapor melalui pemberitahuan perkembangan nantinya.
(Wartawan:Lucky Lasabuda)