KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata pada tanggal 23 November 2022 lalu.
Dari perkembangan terbaru hasil penyelidikan yang dikantongi oleh awak media, Selasa 5 September 2023, Bilamana penyidik Polda Sulut telah menyurati PT.Bank SulutGo Cabang Kotamobagu untuk meminta dokumen fasilitas kredit Rekening Koran (KRK) nasabah diserahkan ke penyidik.
“Penyidik telah melakukan permintaan dokumen fasilitas pinjaman kredit (KRK), an: Olil Paramata, yang terjadi sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2014 di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu,”
Demikian hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang dikirim oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kepada ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata (Pelapor).
Sementara itu, Ahli Waris Poppy Paramata (pelapor), pada awak media menyampaikan, berharap proses penyelidikan ini bisa segera tuntas dan secepatnya di gelar perkara.
Menurutnya, sejak masalah ini dilaporkan, sudah berkisar 11 bulan masih saja seputar penyelidikan dan belum juga di gelar perkara, ada apa?
“Sudah 11 bulan penyelidikan berjalan, maka kami selaku pelapor meminta kepada bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto SH.MH, bisa memberikan atensi serius atas masalah tersebut agar dugaan kasus perbankan ini bisa tuntas di ungkap dan di gelar perkara,”pintah Ahli Waris Poppy Paramata.
Tambahnya, penyidik diminta harus tegas, jika dokumen nantinya belum juga diserahkan, maka layak untuk diturunkan Surat Perintah Pengeledahan dalam mengungkap dugaan kasus perbankan yang dilaporkan. tandas pelapor Poppy Paramata.
Perlu diketahui, bergulirnya kasus yang menyeret Bank SulutGo ( BSG ) Cabang Kotamobagu ini, berawal dari laporan ahli waris, anak kandung dari nasabah an: Olil Paramata (Alm) yakni Poppy Paramata, di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara ( Polda Sulut).
Ini berdasarkan laporan polisi yang teregister di Polda Sulawesi Utara. Dengan nomor : STTLP:602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. 23 November 2022.
Adapun total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, berjumlah 7 (Tujuh) buah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang dijadikan jaminan pada tahun 1989 dengan plafon kredit sebesar Rp 24 Juta rupiah, sebagai berikut:
1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2
2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2
3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.
4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.
5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.
6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2
7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2
Menariknya, Dari 7 (Tujuh) buah surat berharga yaitu jaminan yang diagunkan oleh nasabah an: Olil Paramata (Alm), baru 1 Jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) yang kemudian sudah di kembalikan oleh BSG pada saat nasabah melakukan penyelesaian/pelunasan kreditnya pada tahun 1994. yakni, SHM No.141 Kelurahan Mogolaing dan sudah di roya berdasarkan hasil konfirmasi awak media juga kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kotamobagu.
Sementara untuk sisa 6 (Enam) jaminan lainnya, sampai saat ini belum di kembalikan oleh BSG kepada ahli waris dari nasabah Olil Paramata (Alm).
Sebelumnya juga pihak BSG Kotamobagu sudah beberapa kali di konfirmasi awak media Online SULUT POST, dijawab oleh Branch Manager BSG, bahwa BSG akan bertanggungjawab.
(Lucky Lasabuda)