Manado – Pemberitaan sejumlah media online tentang tudingan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos dari kontrol pemerintah, sehingga mengancam keseimbangan lingkungan, ditanggapi perusahaan itu.
Pembuangan limbah cair ke saluran air, yang diduga kuat dilakukan CV Segarindo Utama di kelurahan Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara.
Dimana pembuangan limbah cair berdampak pembuangan limbah perusahaan air minum HZO dan minuman bersoda lainnya ini membuat ratusan Ikan-ikan yang berada di kolam samping pembuangan tersebut mati.
Termasuk tulisan yang menyebut “dari keterangan beberapa warga, mereka sering melihat pekerja perusahaan menggunakan ember membuang sesuatu yang diduga limbah didalam telaga milik perusahaan yang terletak di atas kolam ikan warga tersebut.
Humas PT Segarindo, Efraim Lengkong saat dijumpai wartawan di “Warung Pancasila” jalan Wolter Mongisidi, Malalayang, Manado, saat ditanya tentang pemberitaan tersebut, sambil tersenyum sosok yang dikenal “penulis senior” itu menjawab’ “Adik-adik, pemberitaan seperti ini dapat saya katakan tidak berbobot. Jujur saja saya selaku mantan pemimpin dari adik adik yang menulis berita tersebut merasa malu dengan analisa dan kemampuan mereka menulis. Apakah saya yang salah mendidik mereka atau sebaliknya.”
Menurut Efraim Lengkong, alasan dia mengatakan begitu,karena seorang wartawan harus memiliki tingkat penguasaan bahasa yang baik dan santun.
Menguasai kosakata atau kaya akan perbendaharaan kata, ada pembuktian yang pasti dan wajib klarifikasi.
“Selaku senior, saya mau berikan sedikit pandangan dalam menulis suatu pemberitaan yang kontroversi, yaitu penting adanya cover both side dalam pemberitaan harus dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan dengan menampilkan dua sisi dalam pemberitaan,” sarannya.
Jadi seorang jurnalis yang smart, harus memiliki kemampuan menulis bukan berlindung pada kata ‘Diduga atau dugaan’. Seperti dalam pemberitaan ditulis: dugaan kasus dugaan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos dari kontrol pemerintah, sehingga mengancam keseimbangan lingkungan, kembali terjadi.
“Pertanyaannya, dugaan kasus atau dugaan pencemaran, yang lolos dari kontrol pemerintah. Kalau kasus berarti bukan dugaan,” tanyanya lagi.
Dia menambahkan apakah pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak kerja atau hanya duduk di belakang meja sehingga lolos dari kontrol ?
Yang lebih lucu menurut Efraim dalam pemberitaan ditulis: Pembuangan limbah cair berdampak pembuangan limbah perusahaan air minum HZO. “Saya kurang mengerti maksud dari kalimat ini, dalam pengertian, kan tidak mungkin saya membuang kotoran pada diri saya sendiri’ yang membuat saya mati,” kata Efraim sambil geleng kepala.
Dalam pemberitaan di media ditulis, “dari keterangan beberapa warga, mereka sering melihat pekerja perusahaan menggunakan ember membuang sesuatu yang diduga limbah di dalam telaga milik perusahaan yang terletak di atas kolam ikan warga tersebut.
Pertanyaannya, siapa yang melihat ? Tak mungkin pekerja ‘mo bembeng’ ember dari jarak jauh dengan medan yang terjal datang untuk membuang di atas kolam ? Apakah mungkin orang membuang air di atas air. Kalau “menyiram air di atas kepala’ itu benar.
“Kan tidak mungkin saya menyiram kepala saya di atas kepala orang, waduh waduhh ngak ngerti saya apa maksud dan arti kalimat ini,” ujarnya lagi dengan nada heran.
Lebih lanjut Lengkong menjelaskan, ‘sejak Januari 2023 pabrik hanya memproduksi air mineral. Logikanya “Mana ada produksi air mineral dimana air hanya dimasak dan disaring ” Dari air ke air punya limbah ? Kalau ada limbah racun dalam air seyogyanya semua yang pernah minum air HZO pasti sudah mati.
Perlu saya jelaskan bahwa setiap tiga bulan sistem pembuangan dan produksi air diperiksa oleh Dinas terkait, kalau PH ditest atau diperiksa setiap hari oleh petugas laboratorium perusahaan.
Efraim Lengkong juga mempersilahkan instansi terkait untuk dapat memeriksa dan kalau memang ada ketedoran yang mengakibatkan terjadinya “Tsunami keseimbangan lingkungan” maka pihak kami siap untuk membayar kompensasi juga siap dipengadilankan dan apabila Hakim menolak gugatan yang dimaksud maka pihak perusahaan akan menggugat balik tuntutan pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan
Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, tegas om Ever nama panggilan Efraim Lengkong yang juga merupakan Kabid Hukum JPM Sulut, Jejaring Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI (BPIP-RI) (dg)