Diwakili Kabag Ops, Jumat Curhat Polres Minahasa di Karor Lemtim Sukses Digelar

Minahasa Terkini

MINAHASA, SULUTPOST – Polres Minahasa  kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Karor Kecamatan Lembean Timur, Jumat (5/5/2023).

Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana ,SIk,SH,MM, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Minahasa AKP Rudy Repi S.Sos, didampingi Kasat Binmas Iptu Robby Wongkar.

Kabag Ops AKP Rudy Repi, dalam sambutannya mengatakan, Puji Tuhan pada saat ini boleh bertemu dengan para pejabat pejabat orang-orang hebat yang ada di kecamatan Lembean Timur ini.

“Suatu kepercayaan bahwa saya mewakili Bapak Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana ,SIk,SH,MM, boleh bertemu dengan orang-orang hebat di tempat ini,” kata Kabag Ops Rudy Repi.

Kegiatan Jumat Curhat ini lanjut dia, selain bertujuan untuk mempererat silaturahmi juga untuk mengimplementasikan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Ia pun memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk curhat tentang Kamtibmas juga pelayanan kepolisian.

“Silahkan yang mau bertanya, saya akan menjawab semampunya, selebihnya apabila saya belum bisa menjawab akan ditampung dan melaporkan kepada pimpinan, (Kapolres,red),” katanya.

Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan Jumat Curhat, hal itu terlihat dari banyaknya sejumlah usulan maupun keluhan yang disampaikan.

Salah-satu usulan datang dari Hukum Tua Kayu Roya, Jok Lomban, dia mengatakan pemerintah desa sangat prihatin karena di lembean timur ini dari dulu sampai sekarang tidak ada mobil Patroli Kepolisian untuk mengawasi wilayah yang begitu besar.Usulan itu langsung di tanggapi oleh Kabag Ops Rudy Repi. Menurutnya, permintaan kendaraan dinas itu secara berjenjang, dari Polsek dikirim ke Polres dengan permintaannya berdasarkan wilayah hukum yang luas. Selanjutnya Bapak Kapolres meneruskan ke Polda, namun jika di Polres  ada kendaraan yang masih layak untuk dikirim ke Polsek itu akan di kirim.

Ia menjelaskan, secara mekanisme di kepolisian itu punya spesifikasi kendaraan, contohnya ketika saya menjabat kasat lantas, saya minta kendaraan itu langsung ke direktorat Lalu-lintas sehingga peruntukan kendaraan yang diminta itu digunakan oleh Satuan Lalu lintas.

“Jadi ketika terjadi gangguan di masyarakat itu harus diselesaikan dulu di kantor desa, kecuali apabila tingkat eskalasi (kenaikan atau pertambahan,red) tinggi atau bersifat kriminal yang melanggar pasal KUHP berarti harus ditindaklanjuti sampai ke Polres,”tambahnya.

Kegiatan itu dihadiri, Pdt. Billy Piyoh, MTh, Camat Lembean Timur, Jems Limpele, S.Sos, Danramil, Lettu Garis Noop Ompoyo, Tokoh agama, tokoh masyarakat beserta seluruh Hukum Tua yang ada di Kecamatan Lembean Timur. (**/WilWongkar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *