DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranpeda Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Headline Minahasa Terkini
MINAHASA, SULUT POST – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disepakati menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (31/5/23).
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, usai membuka Paripurna menyampaikan, pembicaraan tingkat dua sesuai pasal 9 ayat (4) peraturan DPRD kabupaten Minahasa no.16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Minahasa no.1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Minahasa.

“Dengan keberhasilan ini dalam momen hardiknas 2023, maka saya sampaikan salut dan terimakasih kepada panitia khusus dan rekan rekan anggota DPRD serta pihak eksekutif dan dewan pendidikan kabupaten Minahasa yang telah membahas bersama sama dengan memperoleh hasil akhir yang sangat baik dan kiranya hubungan sebagai mitra kerja yang telah terbina selama ini tetap dipelihara demi kemajuan kabupaten Minahasa tercinta.” tuturnya.

“Terlebih dahulu saya mewakili semua anggota dewan menyampaikan selamat datang kepada Dra Ria Suwarno sebagai Sekertaris DPRD Minahasa dan Robert Ratulangi, SPd sebagai Kabag Umum digedung Manguni ini, sekaligus mengucapkan selamat bertugas kepada Meita Aguw sebagai Kadis,” kata Glady Kandouw.

Sementara, Bupati Minahasa Royke Octavian Roring menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih karena agenda rapat paripurna bisa terlaksana.

Bupati Minahasa Royke  Roring dalam sambutannya menjelaskan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini yakni :

1. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat sampai daerah bersama masyarakat dan stakeholders.

2. Bahwa selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat serta arus globalisasi, maka pemkab Minahasa sangat perlu melakukan upaya strategis untuk peningkatan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.

3. Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa belum pernah diatur dengan peraturan daerah sebelumnya, sehingga rancangan peraturan daerah ini merupakan regulasi pertama yang dibuat untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.

Paripurna tersebut turut dihadiri oleh, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Sekda Minahasa Lynda Watania, Wakil Ketua Stacy Runtu, Denny Kalangi, Sekretaris Dewan Riany Suwarno, mewakili forkopimda, anggota DPRD serta jajaran Pemkab Minahasa. (Wil Wongkar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *