KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Beberapa dokumen penting milik nasabah an: Olil Paramata (Alm) yang belum diserahkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, terus menjadi sorotan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow.
Pasalnya, sudah memasuki hampir 1 tahun proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut atas perkara yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, terhitung sejak 23 November 2022 lalu. nyatanya, sudah dua kali penyidik melayangkan surat permintaan dokumen kepada BSG. namun, dokumen yang diminta tersebut belum juga di serahkan kepada penyidik Polda.
Demikian hal itu di sampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto, selaku yang mendampingi ahli waris, pada awak media Minggu 1 Oktober 2023.
“Saya heran kenapa beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik, belum di serahkan oleh BSG? padahal ucapnya, objek yang diminta oleh penyidik itu salah satu kebutuhan di dalam pengusutan/penuntasan atas laporan dari ahli waris nasabah terkait 6 jaminan yang hilang,” ujar Ketua Ormas LAKI Bolmong.
Meski begitu Indra Mamonto menyarankan, penyidik jangan hanya menunggu saja di tempat, melainkan ada upaya jemput bola terkait dokumen yang telah diminta, atas apa yang menjadi kebutuhan dalam proses penyelidikan.
“Penting kemudian Penyidik menggunakan kewenangannya di dalam penyelidikan/penyidikan perkara, maka harus ada upaya jemput bola, agar proses penyelidikan dan penyidikan ini cepat di gelar perkara, ”
Masih Indra Mamonto, mustahil ketika dokumen kontrak kredit nasabah dan lain lain juga ikut hilang bersama 6 buah surat berharga berupa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh nasabah ( debitur ) di Bank tersebut
“Kalau semisal dokumen nasabah itu sudah di musnakan oleh bank, maka harus ada keterangan berita acara usul musnah dari panitia arsip pemusnahan dokumen,” tandasnya.
Bahkan kata Indra Mamonto, masa kadaluarsa dokumen perbankan itu memiliki kualifikasi jangka waktu penyimpanan, ada arsip dokumen yang dinilai sudah tidak berguna sampai 10 tahun dan ada juga dokumen penting yang berguna berupa perjanjian kredit, Invoice dan lain-lain bisa sampai 30 tahun, sesuai kuantitas atau nilai dari dokumen tersebut yang berkaitan dengan hukum.
“Harapan kami selaku pihak ahli waris, BSG segera serahkan semua dokumen milik nasabah yang diminta oleh penyidik, sehingga penyidik bisa menyelesaikan perkara ini sampai tuntas, dan tidak terkesan sengaja menghalangi proses penyelidikan atas perkara yang ditangani oleh Polda Sulut,”pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Tambahnya, Kalau ada adenddum akibat kredit macet, kenapa muncul pula hapus buku? bukannya, dalam keterangan BSG bahwa 5 buah jaminan sertifkat di ikat dengan hak tanggung, di susul surat keterangan LUNAS di tahun 2014?.
Perlu diketahui, sebelumnya penyidik menyampaikan kepada ahli waris bahwa sudah beberapa kali menyurati Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, untuk meminta dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan/penyidikan untuk diserahkan.
“Sudah disurati pihak bank terkait dokumen yang dibutuhkan agar diserahkan, akan tetapi sampai saat ini belum juga diserahkan oleh pihak bank kepada penyidik,”kata Kasubdit Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro.
(Lucky Lasabuda)