Dua Tahun Belum Ada Kepastian Hukum, LAKI Desak Kapolda Sulut Tuntaskan Kasus Bank SulutGo

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penanganan atas dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu sebagai terlapor, hingga kini belum ada kepastian hukum, dan kapan kasus tersebut digelar penetapan tersangkanya.

Padahal, bisa dibilang, penyelidikan dan penyidikan atas hilangnya 6 jaminan yang diagunkan oleh debitur an: OLIL PARAMATA (Alm) ini, sudah bergulir (Dilaporkan-red) Poppy Paramata (ahli waris) sejak Tanggal 23 November 2022 yang lalu. namun, sampai dengan Tanggal 2 Desember 2024 saat ini, belum ada titik terang.

Berdasarkan Surat Pemberitahaun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim oleh pihak penyidik Subdit II bidang perbankan Ditreskrismus Polda Sulut, kepada pelapor. yakni, Poppy Paramata (ahli waris). Tanggal 15 November 2024 kemarin, menyebutkan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana perbankan, yaitu 10 (sepuluh) saksi dari pihak Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, 8 (delapan) saksi yang mengetahui terkait jaminan debitur OLIL PARAMATA (Alm), dan 3 (Tiga) saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta 2 (dua) saksi dari ahli pidana perbankan, sekaligus 1 (satu) saksi ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya penyidik menyampaikan akan melakukan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum. tapi anehnya, gelar perkara tersebut belum juga dilaksanakan dan terkesan masih menggantung di meja penyidik Subdit II Perbankan Polda Sulawesi Utara.

Terpisah, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, Mempertanyakan keseriusan penyidik Polda Sulut dalam menuntaskan kasus hilangnya 6 jaminan sertifikat yang diagunkan oleh debitur di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu itu.

Bahkan ucap Indra Mamonto, dirinya mendesak kepada bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, agar bisa melihat persoalan yang sudah bertahun-tahun belum juga ada kepastian hukumnya.

“Saya pikir sudah cukup lama penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini, maka berharap kiranya bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, dapat memberikan atensi dan menuntaskan persoalan ini sebagaimana semangat Polri dalam pemberantasan korupsi maupun penindakan mafia perbankan di Sulawesi Utara,”harapnya.

Perlu diketahui, dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu sebagai terlapor di Polda Sulut, berawal dari hilangnya 6 jaminan SHM yang diagunkan oleh debitur an; OLIL PARAMATA. yang sampai saat ini jaminan itu belum dikembalikan.

Sementara kredit dari debitur telah LUNAS. Tapi anehnya, agunan yang dijaminkan tidak di kembalikan, alias telah hilang dan pihak bank terkesan tidak bertanggungjawab.

Inilah yang kemudian menyebabkan masalah ini bergulir di Polda Sulawesi utara. namun menariknya, sudah dua tahun lebih penyelidikan/penyidikan, pihak penyidik Polda Sulut bidang perbankan, tapi belum juga menggelar penetapan tersangka.

Sebelumnya juga pihak PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu telah mengakui bahwa sisa jaminan yang diagunkan oleh debitur telah hilang, dan kata pihak bank, bahwa mereka akan bertanggungjawab.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *